Minggu, 21 Desember 2025

KNPI Depok Resmi Tutup Pengambilan Formulir Pendaftaran, Tiga Bacalon Bakal Bertarung

- Minggu, 3 Agustus 2025 | 22:26 WIB
Steering Committee (SC) Musda ke X KNPI Kota Depok saat menunjukan kekompakannya di hari terakhir pengambilan formulir pendaftaran Bacalon. (DOKUMEN KNPI DEPOK)
Steering Committee (SC) Musda ke X KNPI Kota Depok saat menunjukan kekompakannya di hari terakhir pengambilan formulir pendaftaran Bacalon. (DOKUMEN KNPI DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Steering Committee (SC) Musda ke X Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Depok secara resmi menutup pengambilan formulir pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Ketua.

Penutupan pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua KNPI Kota Depok secara resmi ditutup pada Minggu (3/8) Pukul 17.00 WIB di Gedung Pemuda KNPI Kota Depok.

Di hari terakhir, Nurcholis Syahbani mengambil langsung formulir pendaftaran sebagai Bacalon Ketua KNPI Kota Depok.

Sementara, Tommy Sitorus yang diwakili Nathan dan Mafazi Ihsan lebih dulu mengambil formulir di hari pertama. Kemudian disusul Firdaus Baharsyah yang mewakili calon dari Pemuda Pancasila Kota Depok pada hari kedua.

Koordinator Steering Committee (SC) Musda ke X KNPI Kota Depok, Suryadi mengungkapkan, proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Aban Nurcholis Syahbani Gema MKGR Mencalonkan jadi Ketua KNPI Depok, Siap Bersinergi dengan Pemerintah

"Setelah proses pengambilan formulir pendaftaran ditutup, tahapan selanjutnya adalah pengembalian berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Kota Depok," beber Suryadi kepada Radar Depok.

Selanjutnya, Suryadi menyebutkan, pengembalian berkas formulir pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Agustus 2025 di Gedung Pemuda KNPI Kota Depok.

"Para Bakal Calon Ketua KNPI Kota Depok diharapkan dapat mempersiapkan berkas formulir pendaftaran dengan lengkap dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tandas Suryadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X