Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Segel Perumahan Pangeran Residence : Langgar Garis Sepadan Sutet, Belum Kantongi Izin

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah didampingi Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty meninjau bangunan hunian Pangeran Residence di Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah didampingi Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty meninjau bangunan hunian Pangeran Residence di Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan hunian di Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu.

Laporan : Gerard Soeharly

Beberapa waktu lalu, rombongan pejabat lintas instansi turun ke wilayah Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas. Kali ini, kedatangan mereka untuk menegakan hukum.

Sebagai garda terdepan, Pemkot Depok melakukan penyegelan terhadap Pangeran Residence yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar tata ruang wilayah.

“Bangunan ini melanggar garis sepadan sutet, kemudian belum ada izin dan belum memiliki PBG,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty.

Baca Juga: Lurah Soleh Turun, Dua Bangunan Pengganggu Normalisasi Kali Krukut di Panmas Tuntas

Menurut Citra Indah Yulianty, Pangeran Residence dibangun di atas lahan seluas dua hektare. Sebelum Tim Gakkum melakukan penyegelan, aktivitas pembangunan masih berlangsung.

“Surat peringatan sudah kami kirim, namun tidak diindahkan pengembang. Maka kami tindak secara tegas. Perumahan ini juga melanggar garis sepadan sutet, yang harus memiliki area bebas seluas 1.000 meter. Tidak boleh ada bangunan di bawahnya,” tegas Citra Indah Yulianty.

Lebih lanjut, Citra Indah Yulianty menerangkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022–2042, kawasan ini masuk zona kuning yang merupakan daerah rawan bencana khusus. Karena itu, pembangunan harus segera dihentikan.

“Pembangunan harus dihentikan dan masyarakat luas perlu tahu. Sebelum membeli rumah, cek dulu dampaknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Citra Indah Yulianty. *** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X