Minggu, 21 Desember 2025

Mengintip Layanan Terpadu di Kelurahan Baktijaya Depok : UMKM Dapat Legalitas Usaha Tanpa Ribet

- Selasa, 18 November 2025 | 06:35 WIB
Lurah Baktijaya, Rezki Desa Ismayawati mendampingi proses pendaftaran NIB dan Sertifikat Halal di Aula Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN KELURAHAN BAKTIJAYA)
Lurah Baktijaya, Rezki Desa Ismayawati mendampingi proses pendaftaran NIB dan Sertifikat Halal di Aula Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN KELURAHAN BAKTIJAYA)

RADARDEPOK.COM-Layanan terpadu pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal hadir di kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Program kerja sama antara Kelurahan Baktijaya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, dan Universitas Indonesia itu memudahkan UMKM mengurus legalitas usaha, membuka peluang untuk berkembang dan menembus pasar lebih luas.

Laporan : Agnesya Wianda

Di sebuah aula sederhana di Kelurahan Baktijaya, pagi itu tampak deretan meja yang tertata rapi. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) datang silih berganti, membawa produk andalan mereka. Dari keripik rumahan hingga kerajinan tangan khas Depok. Wajah-wajah antusias itu menunjukkan satu hal, harapan untuk naik kelas semakin nyata.

Kelurahan Baktijaya bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok serta Universitas Indonesia (UI) menggelar layanan terpadu untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal. Program itu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang selama ini kerap kesulitan mengurus legalitas.

Baca Juga: Kelurahan Baktijaya Depok Targetkan Zero Anak Putus Sekolah, Lurah : Saat Ini Kami Sedang Mendata dan Menelusuri Kasus

Lurah Baktijaya, Rezki Desa Ismayawati, terlihat sesekali menyapa peserta yang sedang dibantu tim pendamping. Dia mengaku bersyukur proses layanan berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari DKUM dan UI.

“Alhamdulillah, pelaksanaan pendaftaran NIB dan sertifikat halal berjalan lancar. DKUM dan UI sangat membantu memfasilitasi. Kami ingin memastikan pelaku usaha di Baktijaya bisa mengurusnya dengan mudah dan cepat,” ujarnya.

Menurut Rezky, mekanisme pendaftaran NIB sebenarnya tidak serumit yang banyak dibayangkan. Para pelaku UMKM cukup mengisi data melalui aplikasi yang disediakan, kemudian melampirkan foto KTP serta foto produk. Selanjutnya, mereka akan didampingi hingga seluruh proses selesai.

Di sudut ruangan, beberapa pelaku usaha terlihat lega setelah dinyatakan lolos pengajuan NIB. Ada pula yang tersenyum sambil menenteng map berisi dokumen verifikasi sertifikat halal. Pendamping dari UI terus bergerak dari satu meja ke meja lainnya, memastikan tiap peserta paham alur registrasi.

Baca Juga: Sangkar Semut Baktijaya Sabet Juara 2 di Depok Literacy Fest 2025, Lurah : Mereka Bukan Sekadar Membaca Buku, Tapi Menciptakan Ruang Belajar

Rezky berharap kemudahan ini dapat menjadi pemantik semangat bagi UMKM Baktijaya untuk semakin berkembang. Legalitas yang lengkap, menurutnya, adalah pintu utama menuju pasar yang lebih luas.

"Semoga pelaku UMKM di Baktijaya semakin maju dan mandiri. Mereka harus bisa bersaing dan berani menembus pasar yang lebih luas," tutupnya dengan optimis.

Dengan langkah kecil yang terkoordinasi baik ini, Baktijaya menunjukkan pemberdayaan UMKM tidak selalu membutuhkan gedung megah atau anggaran besar yang terpenting adalah kehadiran, pendampingan, dan kemauan untuk bergerak bersama. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X