Senin, 22 Desember 2025

Bangunan Liar Situ Gadog Depok Dirobohkan, Dua Kepala Keluarga Direlokasi

- Rabu, 19 November 2025 | 05:35 WIB
Satpol PP dan Camat Cimanggis, Rahmat Maulana bersama perangkat kewilayahan setelah melakukan penertiban bangunan liar di Situ Gadog, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (18/11). (DOKUMEN KECAMATAN CIMANGGIS)
Satpol PP dan Camat Cimanggis, Rahmat Maulana bersama perangkat kewilayahan setelah melakukan penertiban bangunan liar di Situ Gadog, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (18/11). (DOKUMEN KECAMATAN CIMANGGIS)

RADARDEPOK.COM-Upaya Pemerintah Kota Depok merapihkan Situ Gadok sangat serius. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim pemerintah wilayah setempat melakukan penertiban bangunan liar di Situ Gadog, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (18/11).

Camat Cimanggis, Rahmat Maulana menjelaskan, satu bangunan liar yang berdiri di sempadan situ ditertibkan karena melanggar aturan pemanfaatan ruang dan berpotensi mengganggu fungsi konservasi. Bangunan semi permanen tersebut dihuni dua kepala keluarga (KK).

“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan Situ Gadog, agar fungsi situ sebagai daerah resapan dan ruang terbuka hijau dapat dipertahankan. Bangunan tersebut berdiri di zona terlarang sehingga harus ditertibkan,” ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah lebih dulu melakukan pendataan dan pendekatan persuasif kepada warga penghuni bangunan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis Depok : Dua Terlindas, Satu Tewas

“Kami sudah komunikasikan dari awal, supaya penertiban berjalan humanis dan tanpa gesekan. Dua KK yang menghuni bangunan itu sudah diberikan waktu untuk mengosongkan lokasi,” jelas Rahmat.

Rahmat menuturkan, penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Depok, unsur kelurahan, serta perangkat kewilayahan lainnya. Proses di lapangan berjalan aman dan kondusif.

“Setelah dibersihkan, area tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai bagian dari zona penyangga situ. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di sempadan situ maupun daerah yang memiliki fungsi konservasi,” tandas Rahmat. *** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X