Minggu, 21 Desember 2025

Sidak Nataru 2025, DPRD dan Disdagin Temukan SPBU Nakal di Cimanggis Depok yang Kurangi Takaran BBM

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Kepala Disdagin Kota Depok Dudi Mi'raz Imaduddin, dan tim UPTD Metrologi Legal Kota Depo melakukan sidak ke SPBU di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (18/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Kepala Disdagin Kota Depok Dudi Mi'raz Imaduddin, dan tim UPTD Metrologi Legal Kota Depo melakukan sidak ke SPBU di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (18/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok menemukan adanya SPBU nakal yang mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (18/12).

Sidak tersebut dilakukan menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk memastikan ketersediaan serta ketepatan takaran BBM bagi masyarakat. Kegiatan pengawasan melibatkan UPT Metrologi Legal Disdagin Kota Depok dengan menggunakan alat ukur resmi.

Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin menjelaskan, sidak dilakukan di empat titik SPBU yang seluruhnya berada di Kecamatan Cimanggis.

“Pelaksanaan kegiatan hari ini ada di empat titik. Satu SPBU dekat YKK, dua di sekitar Full Taxi, satu di depan Puskesmas Tugu, dan terakhir SPBU nomor 34.16908. Semua berada di Kecamatan Cimanggis,” jelas Dudi kepada Radar Deook, Kamis (18/12).

Dudi menuturkan, pengawasan teraebut difokuskan pada ketersediaan dan ketepatan takaran BBM, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar.

ciamBaca Juga: MKKS SMP Swasta Wilayah Cimanggis Tapos Kumpulkan Donasi Rp27,78 Juta untuk Bencana Sumatera

“Momentum Nataru biasanya konsumsi BBM meningkat. Karena itu kami harus menjamin dua hal, ketersediaan dan takaran. Untuk takaran dilakukan oleh teman-teman UPT Metrologi Legal,” ujar Dudi.

Menurut Dudi, hasil pengukuran menunjukkan, sebagian SPBU masih berada dalam ambang batas toleransi. Namun, satu SPBU ditemukan melanggar ketentuan karena kekurangan takaran yang cukup signifikan.

“Di beberapa SPBU hasilnya masih dalam ambang batas. Tapi di salah satu lokasi, minusnya sudah lebih dari seratus mililiter. Ini jelas melebihi ambang batas toleransi dan merugikan konsumen,” tegas Dudi.

Dudi mengatakan, pihaknya belum menjatuhkan sanksi langsung, namun akan segera membuat laporan dan berkoordinasi dengan Pertamina.

“Hari ini kami buat laporan, lalu komunikasi dengan Pertamina. Akan dilakukan tera ulang dan mesin pompa akan dilakukan penyetelan ulang (jastir) agar tidak ada potensi kecurangan,” kata Dudi.

Baca Juga: Gustian Maskat Kembali Pimpin MKKS SMP Swasta Cimanggis dan Tapos Periode 2025 hingga 2029, Siapkan Program Penguatan Kepala Sekolah dan Anti-Kekerasa

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk melindungi hak konsumen.

“Hari ini saya menyaksikan langsung pengukuran dengan alat milik UPT Metrologi Legal. Pengawasan ini sangat penting dan berdampak langsung bagi masyarakat sebagai konsumen,” jelas Yeti.

Yeti mengapresiasi kinerja UPT Metrologi Legal yang dinilai profesional, meski masih menghadapi keterbatasan anggaran.

“Ini menjadi PR kami di DPRD, khususnya di badan anggaran, agar ke depan pengawasan bisa lebih maksimal dengan dukungan anggaran yang memadai,” kata Yeti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X