RADARDEPOK.COM - Aparatur dan masyarakat di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, nampaknya sudah geram dengan pembuang sampah liar di sekitar Jalan Abdul Wahab, RW8. Karena itu, stakeholder terkait melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi tersebut.
Alhasil, dua pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian, saat setelah tertangkap basah membuang sampah sembarangan.
Kasi Pemtrantib Kedaung, Saepudin mengatakan, OTT yang dilakukan tersebut merupakan kerjasama dengan Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satlinmas Kedaung, pengurus lingkungan RW8 Kedaung dan para koordinator kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan Sawangan, dimulai dari pukul 00:00 WIB - 06:30 WIB.
"Alhamdulillah dengan kerjasama yang kami lakukan ini kami berhasil menangkap dua pembuang sampah liar di sekitar Jalan Abdul Wahab," beber Aep -sapaan Saepudin-, Minggu (12/3).
Baca Juga: FEB UI Bina Siswa SD Semut - Semut the Natural School Tentang Pemilahan Sampah
Aep menjelaskan, pelaku pertama dari arah Sawangan - Ciputat. Berhasil diamankan usai membuang sampah di Jalan Abdul Wahab, sekitar pukul 03:00 WIB.
"Pelaku kedua juga dari arah Sawangan - Ciputat. Dia kepergok membuang sampah sembarangan, skhirnya pengejaran dilakukan yang kemudian pelaku berhasil ditangkap," jelas Aep.
Akhirnya, lanjut dia, kedua orang tersebut ditahan dokumen kependudukannya berupa KTP oleh Satgas DLHK. Selanjutnya, kedua pelaku tersebut diserahkan kepada yang berwenang.
"Semua yang dilakukan ini, supaya dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pembuang sampah liar yang ada di Jalan Abdul Wahab khususnya," kata Aep.
Sementara, Komandan Regu (Danru) Linmas Kedaung, Abdul Subhan mengungkapkan, bahwa ia mengutuk keras atas perbuatan dari pembuang sampah liar yang mengakibatkan Jalan Abdul Wahab, RW8 Kedaung tercemar.
"Pelaku lainnya yang belum tertangkap akan kami buru nantinya dengan OTT kembali," beber dia.
Untuk pelaku yang belum terkena OTT,sambung dia, akan selalu diintai dan dikejar hingga dapat. Sampai lingkungan di sekitar lokasi dapat terbebas dari pembuang sampah liar.
"Pelaku yang terlibat akan diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan undang-unang (UU) yang berlaku," tandas dia. (RD)
Jurnalis : Aldy Rama