Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Depok Panggil Perusahaan Menunggak Iuran

- Rabu, 24 Mei 2023 | 23:37 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemanggilan terhadap 45 perusahaan yang menunggak iuran, dengan total piutang sebesar Rp2,1 Miliar. FOTO: ISTIMEWA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemanggilan terhadap 45 perusahaan yang menunggak iuran, dengan total piutang sebesar Rp2,1 Miliar. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemanggilan terhadap 45 perusahaan yang menunggak iuran, dengan total piutang sebesar Rp2,1 miliar.

Kegiatan tersebut dilakukan sejak Senin 22 Mei hingga Rabu 24 Mei 2023 berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Piutang yang telah dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program-Manfaat ke Pengurus Daerah Wanita Islam Depok

Dan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan.

BPJS Ketenagakerjaan Depok terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Depok agar badan usaha patuh dan taat dalam melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan tujuan pemenuhan hak normatif tenaga kerja. 

Perusahaan yang menunggak iuran wajib membayarkan piutangnya, karena merupakan hak normatif dari peserta.

Baca Juga: Pelajar dan Mahasiswa Magang Wajib Didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin sangat mengapresiasi sinergi dua institusi ini.

“Semoga badan usaha sadar akan kewajibannya, dan ini adalah hak normatif pekerja yang dilindungi oleh Undang-undang,” ucap Achiruddin dalam keterangan resminya, Rabu (24/5). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X