RADARDEPOK.COM - Belum lama ini, Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam surat bernomor 440/258-Dinkes itu, Pemkot Depok akan membentuk Satuan Petugas (Satgas).
Baca Juga: Mulai Terbang, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Lepas 472 Jemaah Calon Haji
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiah mengatakan, Satgas tersebut akan bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan ke KTR.
Selanjutya, mereka akan menyusun rencana kerja pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap KTR.
Baca Juga: Tahun Ini 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya, Berikut Ini Nama-namanya
"Kemudian, bertugas untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaporan pelaksanaan KTR yang telah disusun pimpinan kawasan tanpa rokok, memonitoring kepatuhan dan penegakan KTR melalui aplikasi yang telah ditetapkan sesuai standar," jelas dia kepada Radar Depok, Kamis (25/5).
Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Impian Masyarakat
Nantinya, kata Zakiah, mereka akan menyusun laporan dan pencatatan pengendalian penyelenggaraan KTR, membantu pejabat yang berwenang dalam memproses setiap pelanggaran yang terjadi pada KTR dan melaksanakan pemantauan dan pengawasan serta melaporkan tugas tim kepada Walikota.
Baca Juga: J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit
"Pelaksanaan tugas tim Satgas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan atau pemberian penghargaan," ujar Zakiah.
Baca Juga: Bacaleg Demokrat Dapil 6, Ricco Ferdianto : Ciptakan Lapangan Kerja, Kolaborasi dengan Negara Asing
Zakiah menerangkan, pemantauan dan pengawasan KTR di wilayah meliputi delapan indikator yaitu 7 No 1 Yes. Antara lain, tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak atau korek atau pemantik, tidak ditemukan puntung rokok.
Kemudian, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR.
Baca Juga: Di Depan Emak-emak Pancoranmas Depok, Wirananda Goemilang : Saya Ingin Berbuat untuk Masyarakat
"Penerbitan SE ini dalam rangka menindaklanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya," beber Zakiah.
Artikel Terkait
Pemkot Awasi Pelaksanaan Sub Pin Polio di Cilangkap Depok
Mampang Wakili Depok di Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jawa Barat
GOR Depok Bocor, Pemain Kepleset hingga Pertandingan Tertunda
Kenalkan Taaruf, IGF Kolaborasi dengan Remaja Masjid Lewat Seminar Pra Nikah
Di Depan Emak-emak Pancoranmas Depok, Wirananda Goemilang : Saya Ingin Berbuat untuk Masyarakat