Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Pengeroyokan di Perumahan Raffles Hills Depok Masuk Kejari, Ini Dia Orangnya

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB
BENTROK : TKP dua kelompok massa terlibat bentrokan di Perumahan Raffles Hill, Kecamatan Tapos, Depok, Sabtu (11/2). (IST)
BENTROK : TKP dua kelompok massa terlibat bentrokan di Perumahan Raffles Hill, Kecamatan Tapos, Depok, Sabtu (11/2). (IST)

RADARDEPOK.COM - Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan Raffles Hills ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca Juga: Begini Reaksi PSI Pusat Setelah Kaesang Pangarep Gunakan Baju PSI Warna Hitam

Setidaknya, ada tujuh tersangka yang diterima. Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan antar dua kelompok di Perumahan Raffles Hills, Kecamatan Tapos, Sabtu (11/5)

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan, pihaknya telah menerima tujuh tersangka atas kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Raffles Hill.

Baca Juga: Nongkrong Asik di Sikay Coffe and Space, Simak Lokasi dan Menunya

"Iya benar, Rabu (7/6) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Jumat (9/6).

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, seluruh tersangka itu diduga melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan pembunuhan dalam bentrok dua kelompok di Perumahan Raffles Hills, Kecamatan Tapos, beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: 12 Peserta Lolos Duta Genre Sukmajaya

Dua kelompok yang berseteru itu diketahui berasal dari kelompok berbeda. Tujuh tersangka itu yakni NU, ML, SA, SS, RR, BU, dan AL.

Perlu diketahui, NU disangka Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. ML, SA, dan SS disangka Pasal170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Beragam Diskon dan Special Gift Pembelian Sepeda Motor Honda di Bulan Juni

Sementara, RR, BU, dan AL disangka Pasal170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X