RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dalam rangka optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 kepada para pelaku usaha sektor pariwisata, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok memberikan edukasi tentang program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kegiatan bina investasi sektor pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertempat di Ballroom Pesona Square, Rabu (21/6).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMPTSP Kota Depok, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Depok, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pembinaan maupun arahan pengembangan dan pelaksanaan investasi bagi para pelaku usaha pariwisata di Kota Depok, dan menindaklanjuti Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Perlindungan Terhadap Relawan PMI
“BPJamsostek Cabang Depok hadir memberikan sosialisasi agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terinformasi dengan jelas dan terarah, serta menjalankan tugas Negara yang diamanahkan oleh Undang Undang,” ungkapnya.
Achiruddin menyebutkan, manfaat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dapat memberikan rasa aman kepada pekerja.
Sehingga lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja khususnya pada sektor non formal kepariwisataan demi kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Kota Depok.
Baca Juga: Viral, Nekat Terbang ke Lombok Temui Pria yang Dikenal di Tiktok, Emak-Emak Terlantar di Bandara
“Hal tersebut menjadi mitigasi awal untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kepada para pekerja, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata,” tuturnya.
Selain itu lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
“Dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” ucapnya.
Jaminan Kematian (JKM) dalam bentuk santunan diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga berupa biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala dengan total sebesar Rp42 juta.
“Selain itu diberikan beasiswa bagi 2 orang anak peserta yang meninggal dunia, dengan ketentuan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 3 tahun,” pungkasnya. ***