Minggu, 21 Desember 2025

Lanjutan Sidang Kekerasan Supir Taksi Online di Depok : Titip Barang Bukti ke Warung Makan

- Selasa, 18 Juli 2023 | 10:00 WIB
Dua saksi saat memberikan keterangan dalam sidang kasus penghilangan nyawa supir taksi online, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (17/7) (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK )
Dua saksi saat memberikan keterangan dalam sidang kasus penghilangan nyawa supir taksi online, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (17/7) (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Fakta baru dari kasus kekerasan yang berujung penghilangan nyawa, yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripda HS terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (17/7).

Baca Juga: Tiga Zodiak ini Terlibat dalam Cinta Segitiga, Mungkin Kamu Salah Satunya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Tohom Hasiholan Silalahi mengungkapkan, dua saksi yang dihadirkan itu merupakan petugas kepolisian yang mengecek TKP serta pemilik warung makan yang sempat dititipkan barang bukti berupa hoodie dan sangkur, yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Taiwan Excellence Happy Run 2023 Segera Sapa Masyarakat : Olahraga sambil Bergembira, Simak Tanggal Pelaksanaa

"Pertama, saksi dari Polda Metro Jaya, Amrin yang memeriksa TKP. Artinya dia menunjukkan titik-titik dimana mulai terdakwa ini memesan grab mobil korban, kemudian akhirnya mutar-mutar ke Perumahan Bukit Cengkeh, melakukan aksinya dan akhirnya di TKP dimana korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga setempat," jelas dia kepada Radar Depok.

Baca Juga: Cedera saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Saksi selanjutnya, kata Tohom, merupakan pemilik sebuah rumah makan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sesudah penghilangan nyawa, terdakwa sempat mampir ke warung makan itu sebanyak dua kali.

"Saksi Epi, pemilik warung didekat Terminal Kampung Rambutan, di mana si terdakwa ini sempat dua kali singgah makan mi jam 10 malam hari Minggu. Kemudian, Senin paginya jam setengah 5 pagi, dia tiba-tiba dateng dan minta tolong," terang dia.

Baca Juga: Dilengkapi Kamera 108 MP, Cuma Segini Harga Redmi Note 11 Pro

Saat itu, jelas dia, pemilik warung tidak mencurigai apapun terkait barang yang dititipkan terdakwa. Meski begitu, saksi Epi dan keluarganya sempat mencium bau amis yang keluar dari barang titipan tersebut.

"Sampai akhirnya, jam 11 malam polisi datang lagi ke bu Epi dan mengambil titipan barangnya si terdakwa yang ternyata di dalamnya itu memang isinya adalah hoodie dia yang sudah ada bau darah lah ya, dan sepatunya dia," beber Tohom.

Baca Juga: Tiga Zodiak ini Terlibat dalam Cinta Segitiga, Mungkin Kamu Salah Satunya

Sidang selanjutnya, ungkap Tohom, pihaknya berencana meminta keterangan pemilik toko penjual sangkur yang dibeli terdakwa untuk menghabisi korbannya di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, awal tahun ini.

"Kalau ahli, nanti kita lihatlah siapa yang akan kita hadirkan, entah itu dari pidana atau apa," tukas dia. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X