Senin, 22 Desember 2025

‘Pemain Pajak’ Dituntut Delapan Bulan Penjara oleh Kejari Depok

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:00 WIB
JPU Kejari Depok saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pemain pajak dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (14/8). (ist)
JPU Kejari Depok saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pemain pajak dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (14/8). (ist)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua 'pemain pajak' selama delapan bulan dan tujuh bulan penjara. Lewat perkara bernomor 263/Pid.Sus/2023/PN Dpk atas nama Achmad Arief Sardjono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Telah Tayang di Bioskop, Sinopsis Ketika Berhenti di Sini, Kesedihan Prilly Latuconsina Ditinggal Sang Pacar

Adapun, tuntutan itu dibacakan Dimas Praja sebagai JPU yang menangani perkara tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (14/8).

Baca Juga: 10 Wisata Pantai Paling Indah di Indonesia, Tempat Healing yang sangat Rekomen buat Orang Depok

"Terdakwa Achmad Arief Sardjono secara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," kata dia saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Tempat Wisata Keren di Depok Terbaru 2023, Destinasi Keren, bisa Lihat Lokasi Jailangkung loh...

Dimas menerangkan, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c huruf i Jo. Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Genjot Suara dari Pemilih Pemula, KPU Depok dan PPK Cipayung Beri Sosialisasi Pemilu Buat Pelajar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Arief Sardjono dengan pidana penjara selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas dia.

Baca Juga: Turnamen Futsal Pelajar AXIS Nation Cup 2023 : 2000 Pelajar dari 200 Sekolah Perebutkan Tiket Grand Final

Dia memaparkan, pidana denda dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terhutang yang tidak atau utang bayar yakni Rp2.302.876.046, sehingga totalnya adalah Rp4.605.752.092 dan jika terdakwa tidak membayar paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama tiga bulan.

Baca Juga: Wisata di Depok yang Punya Jogging Track, Dijamin Sejuk dan Menyehatkan, Nih Lokasinya

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar hutang pokok pajak yang tertagih atau pajak yang telah dipotong atau dipungut sebesar Rp2.302.876.046.

Sementara uang yang dititipkan kepada JPU senilai Rp2.302.876.046 berdasarkan berita acara tanggal 24 Juli 2023 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian dari jumlah hutang pokok pajak tertagih.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok Selasa 14 Agustus 2023, Kembalikan Barang yang Kamu Pinjam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X