Senin, 22 Desember 2025

‘Pemain Pajak’ Dituntut Delapan Bulan Penjara oleh Kejari Depok

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:00 WIB
JPU Kejari Depok saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pemain pajak dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (14/8). (ist)
JPU Kejari Depok saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pemain pajak dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (14/8). (ist)

Untuk uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp25 juta berdasarkan berita acara tanggal 3 Agustus 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda.

Sedangkan, tuntutan yang sama diberikan JPU terhadap Terdakwa Achmad Arief Martono dengan Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2023/PN Dpk.

Baca Juga: 1500 Peserta Ikuti Jalan Santai di Kelurahan Sukamaju Baru

JPU menyatakan perbuatan terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c huruf i Jo. Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Ketua Umum HMS Center : Pemerintah Harus Betul Betul Memperhatikan Tiga Pilar Pembangunan Nasional

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Arief Martono dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," beber JPU.

Terdakwa, dikenai pidana denda dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terhutang yang tidak atau kutang bayar, yakni Rp 894.316.420,- ehingga totalnya adalah Rp 1.788,632.840,- dan jika terdakwa tidak membayar paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama tiga bulan.

Baca Juga: Warga RT2/9 Tugu Semarakan HUT RI, Adakan Karnaval Lomba Sepeda Hias

"Uang yang dititipkan kepada JPU senilai Rp 894.316.420,- berdasarkan berita acara tanggal 24 Juli 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian dari jumlah hutang pokok pajak tertagih," ungkapnya.

JPU menegaskan, untuk uang yang dititipkan kepada JPU sebesar Rp 25 Juta berdasarkan berita acara tanggal 3 Agustus 2023, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X