satelit

Anggota Komisi VIII DPR RI, Nur Azizah Tamhid Usulkan Madrasah di Depok Ditambah

Sabtu, 9 September 2023 | 10:25 WIB
Anggota DPR RI Dapil VI Jawa Barat (Kota Depok dan Kota Bekasi), Nur Azizah Tamhid saat menghadiri kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bersama Komisi VIII DPR RI, berlangsung di Yudhistira Meeting Room, Hotel Santika, Kelurahan Kemirimuka (Aldy Rama)

RADARDEPOK.COM - Berbagai perbincangan kembali dibahas dalam Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) bersama Komisi VIII DPR RI, berlangsung Jumat (8/9) di Yudhistira Meeting Room, Hotel Santika, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

Agenda Ngopi kali ini membahas berbagai hal, terkait dengan upaya untuk memajukan pendidikan islam di Kota Depok. Salah satunya membahas soal sekolah madrasah negeri yang masih kurang di Kota Depok.

Anggota DPR RI Dapil VI Jawa Barat (Kota Depok dan Kota Bekasi), Nur Azizah Tamhid mengatakan, berkaitan dengan bahasan terkait sekolah madrasah yang masih kurang di Depok.

Baca Juga: Ribuan Santri Jawa Timur Nonton Langsung Laga Timnas Indonesia vs Turkmenistan

Dirinya sudah mengusulkan untuk penambahan sekolah islam negeri, kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

Lebih lanjut, usulan itu diajukannya supaya di Depok ada penambahan sekolah islam negeri. Seperti Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

“Alhamdulillah ajuan itu direspon baik, dan mudah-mudahan di tahun 2024 mendatang ini bisa terealisasi, dan benar-benar didirikan yang rencananya akan dibangun di wilayah Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Sukmajaya, Kota Depok,” terang Nur Azizah Tamhid, Jumat (8/9).

Baca Juga: Tempat Wisata Gratis di Depok Terbaru 2023, Bisa Main Layang layang dan Hiking Ringan

Memang, sambung Nur Azizah Tamhid, peruntukan UIII itu untuk membangun ketiga madrasah yang sudah diajukan. Tinggal menunggu pembebasan lahan, untuk membangun ketiga madrasah yang sebelumnya sudah diajukan.

“Kendala yang dirasakan selama ini memang di lahannya. Karena memang ‘penghuni liar’ itu ada dan itu haknya Kementerian Agama (Kemenag), bukan dari siapa-siapa,” ungkap Nur Azizah Tamhid.***

Tags

Terkini