Baca Juga: Dinas PUPR dan Kodim 0508/Depok Bangun Jalan Sepanjang 240 Meter
"Kemudian, anak tersebut mau ikut dan naik motor yang pelaku kendarai lalu pelaku langsung jalan menuju Setu Lebak Wangi, Parung, namun disana AI tidak ada. Akhirnya, pelaku mengajak anak tersebut muter-muter dari Limo, Cinere, Parung dan tiba di Situ Pengasian karena kehabisan bensin," tandas Iptu Made Budi.
Terkini, polisi tengah memburu AI yang diduga sebagai dalang dari penculikan anak tersebut.
Baca Juga: Kaesang Pangarep ke PSI, HTA : Mau ke Depok? Jelas Saya Lebih di Kenal Masyarakat, Begini Alasannya
Adapun, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ***