"Kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada wartawan, Rabu (30/8).
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 27 September 2023 Leo, Virgo dan Pisces: Kamu Mudah Tersinggung
Menurut Tohom Hasiholan, tuntutan tersebut didasari perbuatan terdakwa yang melakukan perampokan dan menyebabkan sopir taksi online tersebut tewas dengan sejumlah luka tusuk. Adapun, tuntutan itu kata dia sesuai dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP.
"Kami menuntut dengan pasal dakwaan primer yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan karena didahului disertai dengan tindak pidana lain," jelas Tohom Hasiholan.
Baca Juga: Anggota UMKM Kelurahan Baktijaya Dilatih Membatik
Tohom Hasiholan membeberkan, hal yang memberatkan hukuman adalah terdakwa merupakan anggota aktif Polri yang seharusnya dapat mengayomi masyarakat bukan sebaliknya. Apalagi, perbuatan terdakwa tergolong sadis karena adanya 18 tusukan di tubuh korban.
"Seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Perbuatan terdakwa ini juga sadis karena adanya 18 luka tusukan," beber Tohom Hasiholan.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pemalsu Surat dan Kendaraan Bermotor di Depok dan Bogor
Lebih lanjut, Tohom Hasiholan memastikan, tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Sehingga, penuntut umum menjatuhkan tuntutan maksimal.
Baca Juga: Sobat Depok, Mau Foto Keren di Gurun Pasir? Yuk Kunjungi Tempat Wisata Alam Gumuk Pasir Parangkusumo
"Hal yang meringankan tidak ada. Makanya kita akhirnya melakukan tuntutan maksimal, karena Pasal 339 KUHP ini ancamannya adalah pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Jadi ini kita ambil tuntutan hukuman yang maksimal," tutur Tohom Hasiholan. ***