RADARDEPOK.COM - Satgas KTR Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. Terdapat puluhan lokasi yang menjadi sasaran sidak.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiah menjelaskan, terdapat 50 lokasi, di antaranya kawasan perkartoran, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, warung hingga lingkungan warga.
"Sidak kali ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR. Kita juga sudah lakukan secara rutin pembinaanya," tutur dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (17/10).
Baca Juga: Erick Unggah Foto Bareng Prabowo, Netizen: Adem
Sidak ini, tidak hanya dilakukan oleh Satgas KTR Kota Depok. Melainkan juga berkolaborasi dengan Puskesmas Cimanggis, Forum Kecamatan Kota Sehat (FKKS), Kelompok Kerja (Pokja) Sehat, Aparatur Pemerintahan Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Curug, TNI-Polri, RT-RW, serta masyarakat.
"Selain itu juga ada Lembaga Swadaya Masyarakat No Tobaco Comunity, salah satu LSM yang sangat mendukung penegakan Perda KTR di Kota Depok," kata dia.
Sidak dilakukan dengan cara persuasif. Sidak ini juga sekaligus melihat tingkat kepatuhan KTR di wilayah Curug.
Baca Juga: 4 Tempat Nongkrong Favorit di Depok, Enak Buat Ngopi dan Santai
"Kita akan lihat tingkat kepatuhan KTR di 50 titik ini, mana yang patuh dan tidak, sehingga ini menjadi dasar pembinaan di bulan-bulan berikutnya," ungkap dia.
Ada delapan indikator KTR. Antara lain, tidak ada orang merokok, asap rokok, asbak, puntung rokok, orang yang jual rokok, promosi dan iklan rokok dan ruang merokok di dalam gedung. Lalu, terakhir terdapat tanda larangan merokok.
"Sebab, merubah perilaku seseorang tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh waktu dan proses," ujar dia.
Menurut dia, sehat di mulai dari tahu, mau dan mampu. Maka, saat ini pengetahuan terlebih dahulu yang didorong, sehingga akhirnya mereka mau dan mampu menerapkan Perda KTR dan hidup sehat.
"Jadi tidak ada tipiring atau tindak pidana ringan, hanya pembinaan yang akan dilakukan berkala," terang dia.
Kegiatan ini juga dilaporkan menggunakan alat yang dimiliki berupa google form yang diisi saat sidak. Selain itu juga, menggunakan aplikasi dari Kementerian Kesehatan yaitu, Dashboard KTR.