RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok menangkap UA yang diduga melakukan asusila terhadap bocah perempuan berinisial DA (6) di Kampung Sugutamu, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (19/10).
Baca Juga: Sambut Hari Listrik Nasional, PLN UP3 Depok Donorkan Puluhan Kantong Darah bersama PMI Kota Depok
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku diduga melakukan asusila terhadap korban dengan cara mencium dan aksi lain yang terbilang keji.
"Modusnya, pelaku mencium korban dan melakukan tindak asusila lain," ungkap Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Jumat (20/10).
Baca Juga: Jakarta Temukan Kasus Cacar Monyet Baru, Dinkes Depok Ambil Langkah Antisipasi
Awalnya, kata Kompol Hadi Kristanto, Bhabinkamtibmas setempat mendapatkan informasi dari pengurus lingkungan terkait dugaan asusila tersebut.
"Kemudian, Bhabinkamtibmas menghubungi pawas Polsek Sukmajaya, selanjutnya Pawas, SPKT, Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim melakukan cek TKP," jelas Kompol Hadi Kristanto.
Baca Juga: Baznas Depok Bentuk Unit Pengumpul Zakat, Begini Cara Kerjanya
Hasil cek TKP, polisi mendapatkan informasi bahwa UA benar jadi korban asusila pelaku.
"Didapat keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Kamis (19/10). Pelaku sudah kami tangkap," tandas Kompol Hadi Kristanto. ***