RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok meminta Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Depok agar mengedepankan profesionalitas dalam bekerja di tengah penerapan teknologi berbasis elektronik yang menuntut kemampuan dan inovasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Riyanto S Tosse yang mewakili Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan dalam sambutannya pada HUT IPPAT Kota Depok, di Margo Hotel, Kecamatan Beji, Kamis (19/10).
“IPPAT Kota Depok telah menjadi mitra kerja pemerintah. Sejalan dengan itu, BPN Kota Depok terus berharap IPPAT terus mengedepankan profesionalitas dalam bekerja,” kata Riyanto S Tosse.
Menurut Riyanto S Tosse, belakangan ini perkembangan inovasi pelayanan pertanahan terus mengalami perubahan dari yang semula pelayanan tatap muka, kini telah mengedepankan pelayanan secara online.
Baca Juga: Bocah Perempuan di Depok jadi Korban Asusila : Aksi Pelaku Keji
Sehingga, hal itu menuntut sumber daya manusia (SDM) di BPN Kota Depok untuk lebih cepat beradaptasi dengan penggunaan dan penerapan teknologi.
“Dampaknya tentu akan kami rasakan. Pelayanan dipangkas sedikit demi sedikit menuju pelayanan digitalisasi. Perubahan-perubahan itu terus berjalan dan menuntut kita untuk terus belajar dan beradaptasi,” jelas Riyanto S Tosse.
Baca Juga: Baznas Depok Bentuk Unit Pengumpul Zakat, Begini Cara Kerjanya
Lain dari itu, Riyanto S Tosse meminta, BPN Kota Depok meminta kepada IPPAT dan jajarannya untuk ikut serta dalam peningkatan SDM dalam menjalankan aplikasi online termasuk membantu menyosialisasikannya.
Bahkan, kini telah dikembangkan lagi tujuh layanan prioritas yang terdiri dari Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Pengecekan, Roya, SKPT dan Hak Tanggungan.
Baca Juga: Papeda Makanan Khas Maluku dan Papua, Menghiasi Google Doodle Hari Ini!
“Ini mencerminkan bahwa Kementerian ATR selalu berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat menuju kepada layanan berbasis elektronik,” tutur Riyanto S Tosse.
Tahun 2023, Kementerian ATR/BPN telah memulai alih media sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik yang baru dilaksanakan uji cobanya untuk Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah.
BPN Kota Depok juga telah melaksanakan alih media sertifikat elektronik untuk Hak Pakai atas nama Kantor Pertanahan Kota Depok. Langkah ini, dimulai dengan mendorong pelaksanaan alih media sertifikat elektronik terhadap sertifikat sertifikat aset milik Pemkot Depok.