RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengoptimalkan penyelesaian konflik pertanahan di wilayahnya melalui jalur mediasi. Langkah ini dinilai memiliki berbagai keunggulan.
Berdasarkan catatan BPN Kota Depok, terdapat 1.500 aduan konflik pertanahan di wilayahnya pada tahun ini. Dalam penyelesainnya, setiap aduan yang masuk akan disaring terlebih dulu sebelum dilakukan tindak lanjut.
Baca Juga: Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan memastikan, setiap tindak lanjut atas aduan yang masuk itu akan berpatokan pada aturan hukum yang berlaku. Sehingga, meminimalisir hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
“Dalam menangani kasus pertanahan, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” ungkap Indra Gunawan kepada Radar Depok, Jumat (3/11).
Baca Juga: Pulau Kelapa Masuk Nominasi 75 Besar ADWI 2023
Paling dominan, beber Indra Gunawan, konflik pertanahan muncul akibat dua akar permasalahan yakni tidak dilakukannya penguasaan atas tanah yang dimiliki serta pemanfaatan tanah dengan tidak optimal. Hal itu terungkap sejak BPN Kota Depok berdiri Tahun 1999 setelah dilakukan pemekaran dari BPN Kabupaten Bogor.
“Pertama, tidak dilakukannya penguasaan atas tanah yang dimiliki. Bahkan cenderung abai atas asetnya sendiri hingga dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap hanya sebatas investasi. Ini yang sering kita temukan. Kedua, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tidak optimal oleh pemiliknya,” urai Indra Gunawan.
Baca Juga: Residivis Begal Ditangkap Kembali oleh Polsek Bojonggede
Musababnya, kata Indra Gunawan, belum terintegrasinya data peta pendaftaran tanah atau peta offline maupun peta kerja dengan sistem Kegiatan Kantor Pertanahan (KKP) saat ini menyebabkan banyaknya sertifikat yang telah diterbitkan BPN Kota Depok. Namun setelah ditelusuri, bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor.
“Pada kasus seperti ini, Kantor Pertanahan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu mencari solusi. Caranya, dengan jalan mediasi. Keberhasilan dari mediasi ditentukan oleh para pihak yang berkonflik,” beber Indra Gunawan.
Baca Juga: Buka 24 Jam! Cafe di Depok Asyik banget buat Nongkrong, ada Live Musik, loh!
Sehingga, kata Indra Gunawan, seluruh komponen BPN Kota Depok berperan sangat besar dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Tentunya, hal itu perlu dibarengi dengan literasi bidang hukum, pengetahuan SDM dan instrumen BPN Kota Depok dalam melakukan penanganan kasus pertanahan dan kemampuan berkomunikasi dengan para pihak yang berkonflik dapat menjadi tolak ukur dalam penyelesaian konflik.
“Para pihak yang berkonflik dapat menurunkan tensinya dan tidak lagi arogan untuk mengatakan bahwa dia adalah pihak yang paling benar,” ujar Indra Gunawan.
Baca Juga: Hasilkan Pemilu 2024 yang Berkualitas, KPU Perkuat Keamanan Siber