RADARDEPOK.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok mengadakan apel siaga, di Lapangan Balaikota Depok, Senin (20/11).
Apel diinisiasi untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), yang terpasang di jalanan kota Depok.
Apel diikuti lintas sektor, antara lain Satpol PP, DLHK, Panwascam, serta Polres Metro Depok.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengatakan, penertiban APS yang menyerupai APK, terutama yang memiliki unsur coblos dengan paku, tidak diperbolehkan sebelum masa kampanye resmi dimulai.
"Jika tidak mengandung unsur ajakan dengan paku, tidak perlu ditertibkan. Tetapi, jika terdapat unsur ajakan dengan paku, segera dilakukan penertiban," kata Fathul Arif kepada Radar Depok.
Baca Juga: Waroeng Seafood Mas BR Buka Cabang Terbaru di Cibubur, Yuk Cicip Rasanya
Selain melanggar aturan berkampanye, terang Fathul Arif, penertiban APS yang menyerupai APK ini juga mengganggu keindahan di setiap jalanan kota Depok.
"Memang sudah memasuki musim politik, tetapi masih banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakannya," beber Fathul Arif.
Fathul Arif menekankan, jika sulit untuk melakukan penertiban di lapangan, tidak kondusif, atau tidak memadai untuk dilakukan penertiban, maka hendaknya dihindari.
Baca Juga: Mengenal Komunitas Slepetan Kukusan Depok, Terbentuk 2020, 40 Anggota Aktif : Bagian 1
"Jika mengalami kesulitan saat penertiban, jangan memaksakan penertiban. Segera hentikan operasi," terang Fathul Arif.
Dalam kegiatan penertiban APS tersebut, Polres Metro Depok turut serta berkolaborasi dengan Bawaslu untuk menjaga ketertiban.
"Semoga seluruh proses berjalan sesuai aturan yang telah disepakati dan kondusif," tutup Fathul Arif. ***
Jurnalis : Fadli