RADARDEPOK.COM - DPRD Kota Depok telah menyetejui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,2 triliun. Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna beragendakan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024, Rabu (22/11).
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Caleg NasDem Dapil Pancoran Mas, Arif Budiman Panjatkan Doa Kemenangan saat Konsolidasi
Lain dari itu, penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024 merupakan rangkaian kebijakan umum APBD prioritas dan platform anggaran sementara yang telah disepakati sebelumnya.
"Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses pembahasan sebelumnya oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok serta seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkot Depok," jelas Mohammad Idris.
Menurut Mohammad Idris, dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan tersebut sebagai bukti kerja nyata untuk memastikan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
"Hal ini pastinya untuk memastikan bahwa apa yang kita rencanakan dan akan disetujui hari ini akan dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama," ujar Mohammad Idris.
Bahkan, kata Mohammad Idris, masukan dari Banggar DPRD Kota Depok telah diterima TAPD Kota Depok yang selanjutnya dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan penyusunan Raperda Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Bayar Pajak di Depok Berhadiah Mobil dan Motor, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Kemudian, Raperda Tahun 2024 ini akan kami sampaikan pada Gubernur Jawa Barat selaku perwakilan pemerintah pusat untuk dilaksanakan, proses evaluasi dan memastikan keselarasan prioritas kota dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional. Tentunya, untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku," tandas Mohammad Idris. ***