RADARDEPOK.COM – RS (25) benar benar seorang pagar makan tanaman. Dia tega menggasak uang di brankas pada tempat kerjanya sendiri. Atas perbuatannya, kini dia menjadi pesakitan di sel Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok.
RS melakukan aksi haram itu pada Jumat (20/10) sore, sekira pukul 16:00 WIB.
Baca Juga: Kampanye Partai Perindo di Depok, Ini yang Dilakukan Rere Tati Sri Hardina
Pembobolan itu ia lakukan pada 20 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. RT sempat melarikan diri, namun pada hingga akhirnya pada Sabtu (4/11) pelarian dia berakhir. Ia ditangkap di Tanah Sereal, Kota Bogor.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono menjelaskan, pembobolan brankas ini baru diketahui usai karyawan lain memeriksa kamera CCTV. Dalam aksinya, RS berhasil membawa kabur Rp43 juta.
Baca Juga: Serunya Liburan ke Dusun Bambu Bisa Main Water Coaster Hingga Naik Sampan Sangkuring
“Uang itu merupakan hasil penjualan di minimarket tersebut," ungkap Kompol Margiyono, Jumat (1/12).
Kompol Margiyono menuturkan, adapun motif pelaku lantaran kecanduan main permainan berhadiah.
"Pelaku kecanduan karena sering kalah," jelas Kompol Margiyono.
Baca Juga: Kelurahan Baktijaya Miliki Tiga Poktan, Bantu Program Ketahanan Pangan
Kompol Margiyono menuturkan, atas aksinya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
“Ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara,” tukas Kompol Margiyono. ***