RADARDEPOK.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok menarget Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2024, diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi khususnya pembangunan perekonomian daerah Kota Depok yang maju berbudaya dan sejahtera.
Ketua Banggar DPRD Depok, H.T.M.Yusufsyah Putra mengatakan, kebijakan fiskal tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Tentunya didukung dua strategi utama yaitu strategi kebijakan jangka pendek serta strategi kebijakan jangka menengah-panjang,” ujat pria yang juga menjabat Ketua DPRD Depok ini.
Baca Juga: 500 Pesepeda Keliling Situ di Depok, Ramaikan Tour De Situ Tahun 2023
Strategi kebijakan jangka pendek difokuskan untuk mengatasi berbagai tantangan serta memperkokoh fondasi untuk mengoptimalkan proses transformasi ekonomi. Fokus kebijakan jangka pendek adalah:
- Percepatan: penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024; Dan, akselerasi penurunan prevalensi stunting mencapai 14 Persen pada tahun 2024;V Pengendalian inflasi;V Mendorong peningkatan investasi.
Sementara strategi kebijakan jangka menengah panjang difokuskan untuk mendukung Penguatan kualitas SDM (human capital);
Baca Juga: 593 Calon Haji di Depok Sudah Serahkan Paspor, Cek Nomor Urut Masing-Masing!
- Percepatan pembangunan infrastruktur (physical capital); dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi SDA (natural capital); serta reformasi kelembagaan dan simplifikasi regulasi (institutional reform); juga mendorong ekonomi hijau (green economy)
Berdasarkan hasil rapat pembahasan badan anggaran dengan tapd dan seluruh perangkat daerah, rekomendasi DPRD untuk kebijakan untuk Raperda tentang APBD TA 2024 adalah sebagai berikut:
- Berlakunya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Pemerintah daerah harus dapat mengantisipasi kebocoran atau penyimpangan dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan sistem pemungutan yang lebih baik dan transparan.
- Target pendapatan asli daerah (PAD,) yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah harus meningkat dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut, mengingat penyertaan modal kepada BUMD semakin bertambah dengan melakukan pemenuhan penyertaan modal sesuai dengan peraturan daerah yang menjadi dasar penyertaan modal daerah.
- Target pendapatan yang berasal dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terutama berasal dari hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan dan pendapatan dari BLUD, harus ditingkatkan dengan melakukan inovasi dalam strategi pemanfaatan barang milik daerah dengan melakukan kerjasama daerah yang saling menguntungkan, dan pengelolaan BLUD yang lebih baik.
- Pemanfaatan dari penerimaan PAD masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing-masing jenis retribusi yang bersangkutan.
- Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja melalui perbaikan kebijakan fiskal pemerintah daerah. Dan proses penganggaran. Belanja daerah harus mencapai hasil yang diinginkan. Mencapai sasaran kebijakan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.
Anggaran yang disusun dialokasikan lebih banyak ke program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah; yaitu pada program dan kegiatan infrastruktur yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan, melalui pembangunan infrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi.***