RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana bea cukai dengan terdakwa Armin anak dari Tjong Ho dan Andy Gunawan anak dari Benny Gunawan dalam sidang beragendakan pembacaann tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, beberapa waktu lalu.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok, Dimas Praja Subroto dan Kejaksaan Agung Umum (Kejagung), M. Deniardi.
Baca Juga: Soal Pergaulan Bebas, Ini Pesan Imam Budi Hartono untuk Pemuda di Depok
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, dua terdakwa dalam perkara tindak pidana bea cukai itu dituntut dua tahun penjara dan denda.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, MInggu (3/12).
Selain itu, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, Armin anak dari Tjong Ho dan Andy Gunawan anak dari Benny Gunawan juga dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali.
"Diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)," beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Saatnya Berkreasi tanpa Batas dengan MacBook Air M1
Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan, terdakwa tindak pidana bea cukai atas nama Armin anak dari Tjong Ho dan Andy Gunawan anak dari Benny Gunawan itu dituntut dua tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
"Dituntut masing-masing dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar 10 kali yakni Rp 2.795.605.450. Sehingga, totalnya adalah Rp27.956.054.500," beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Sebelumnya, Kejari Depok telah membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa A dan AG yang didakwa melakukan perkara tindak pidana cukai atau pemalsuan pita cukai minuman beralkohol.
Baca Juga: Terima Kunker Komisi VIII DPR RI Soal Haji, Kemenag Depok Laporkan Temuan Puluhan Porsi Batu
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Depok menyebut terdakwa melakukan pemalsuan pita cukai minuman beralkohol yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Muhammad Arief Ubaidillah menuturkan, ulah terdakwa melakukan pemalsuan pita cukai minuman beralkohol menimbulkan kerugian negara dengan tidak terpenuhinya pungutan cukai Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA).
"Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dari nilai cukai BKC MMEA sebesar Rp2.795.605.450," sebut Muhammad Arief Ubaidillah.
Artikel Terkait
Lanjutan Sidang Kekerasan Supir Taksi Online di Depok : Titip Barang Bukti ke Warung Makan
Jual Minuman Beralkohol Pakai Pita Cukai Palsu, Kejari Depok : Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Bareskrim Limpahkan Tersangka-Barang Bukti Panji Gumilang ke Kejaksaan, Disarankan Sidang di Luar Indramayu
Tim Hukum PDI Perjuangan : Ade Armando Segera Jalani Sidang Perdana di PN Cibinong
Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok Segera Jalani Sidang, Tersangka Diancam Hukuman Mati