metropolis

Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Ketua PWI Depok

Senin, 11 Desember 2023 | 07:00 WIB
UJI KOMPETENSI : Puluhan wartawan saat mengikuti UKW yang diadakan PWI Jawa Barat di Zamzam Hall and Convention Center, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (15/3). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Pemerintah pusat dan DPR RI telah menyetujui revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE untuk disahkan menjadi UU.

Menanggapi hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam revisi kedua UU ITE yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Sebab, tidak ada perubahan yang siginifikan dari revisi sebelumnya.

Baca Juga: Blusukan ke RW13 Depok Jaya, Ini yang Dilakukan Rere Tati Sri Hardina

Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah mengatakan, ancaman kebebasan pers dalam revisi kedua UU ITE dapat terjadi apabila aparat penegak hukum tidak dapat membedakan produk pers maupun bukan.

Menurut saya, tentu Revisi Kedua UI ITE dapat mengancam kebebasan pers, jika diterapkan oleh penegak hukum tanpa bisa membedakan mana produk pers dan bukan produk pers,” ungkap Rusdi Nurdiansyah kepada Radar Depok, Minggu (10/12).

Rusdi Nurdiansyah menganjurkan, revisi kedua UU ITE perlu menegaskan bahwa produk pers tidak dapat dijerat dalam UU tersebut. Sehingga, kebebasan pers dapat terjamin.

Baca Juga: Soal Program Kesehatan UHC, Anggota DPRD Kota Depok Ade Firmansyah Beberkan Kronologis

Jadi UU ITE tersebut tidak bisa digunakan untuk produk pers yang dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai lex spesialis,” pinta Rusdi Nurdiansyah.

Lebih lanjut, Rusdi Nurdiansyah meminta, aparat penegak hukum untuk berkonsultasi dengan Dewan Pers atau Organisasi Pers yang terdaftar di Dewan Pers seperti PWI, apabila ditemukannya pemberitaan yang bersinggungan dengan UU tersebut.

Baca Juga: Keren, Cipayung Jaya Wakili Kecamatan Cipayung Lomba Pokmas di Depok

Pasalnya, ungkap Rusdi Nurdiansyah, wartawan dapat ditahan apabila bersinggungan dengan UU ITE yang telah direvisi sebanyak dua kali tersebut.

Apalagi mengingat ancaman hukumannya diatas 5 tahun yang tentu bisa langsung dilakukan penahanan,” kata Rusdi Nurdiansyah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Baca Juga: Kecamatan Cipayung Juara 1 Festival Liga Pelajar di Kota Depok, Ini Harapan Camat

Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” tutur Ninik Rahayu. ***

Tags

Terkini