RADARDEPOK.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan pajak daerah. Terbaru, apartemen yang menyewakan unit dengan hitungan per jam maupun harian akan dikenakan pajak layaknya hotel.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat melakukan pertemuan di Ballroom Savero Hotel, Kecamatan Beji. Kali ini, Badan Keuangan Daaerah (BKD) Kota Depok menjadi penyelenggara atas kegiatan tersebut.
Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Hadiri Maulid Nabi MT Anwaarussalaamah Cimanggis, Ini Pesan yang Disampaikan
Di antara mereka, tampak sejumlah pengelola apartemen yang di Kota Depok. BKD sengaja mempertemukan mereka untuk melakukan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023 bagi pengelola apartemen.
Hal ini sengaja dilakukan BKD Kota Depok agar perolehan pajak dapat lebih maksimal. Apalagi, mereka telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,8 triliun.
“Jika selama ini pajak apartemen masuk ke pusat, mulai tahun depan pajak tersebut akan masuk kas daerah. Dengan catatan, pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel,” jelas Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.
Baca Juga: Dituduh Tidak Netral, Ketua RW3 Meruyung Depok Membantah, Ini Kronologinya!
Wahid menyebut, kegiatan Sosialisasi Pajak Hotel yang diadakan Jumat (08/12) dilaksanakan dalam rangka perubahan Undang-undang (UU) pajak daerah yang akan dilaksanakan pada tahun depan. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah digantikan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di awal tahun 2024.
“Maksud perubahan ini yaitu untuk memberikan penguatan terhadap pajak daerah di kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Kemudian untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Wahid Suryono.
Baca Juga: PWI Depok Fokus Cetak Wartawan Berkualitas, Begini Caranya
Di sisi lain, kata Wahid Suryono, untuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok sedang digodog dan akan dilaunching pada awal tahun 2024.
"Yang jelas saat ini sedang kami sosialisasikan agar terinformasikan dengan baik,” tutur Wahid Suryono.
Baca Juga: Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2023 di Depok, Persitas Tasikmalaya Tahan Imbang Cimahi Putra
“Harapannya, kami ingin semua pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan agar paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan. Jadi unit-unit yang disewakan seperti hotel itu, menjadi objek pajak daerah,” tandas Wahid Suryono. ***