RADARDEPOK.COM - Universitas Indonesia (UI) kembali meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023 dari Komisi Informasi Pusat.
UI mempertahankan predikat Informatif sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selama empat tahun berturut-turut.
Rektor UI, Prof Ari Kuncoro yang menerima penghargaan tersebut dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa (19/12).
Baca Juga: Tiga Pokmas dan Kelurahan di Depok Dapat Penghargaan, Ini Dia Kelurahannya
Prestasi Universitas Indonesia (UI) masuk dalam 25 besar dari 149 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan nilai 93,80 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023.
Konsistensi UI dalam meraih predikat Informatif sejak 2020 menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk menjaga tingkat transparansi dan keterbukaan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'aruf Amin mengatakan, bahwa transparansi informasi sebagai jalan merawat demokrasi yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Meski Liga 3 Seri 1 Jabar Ricuh, Persipu ke Delapan Besar Setelah Kalahkan Bandung United
"Transparansi berperan penting dalam memberdayakan masyarakat dengan informasi yang akurat, memungkinkan partisipasi yang lebih baik, dan menghasilkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat secara keseluruhan," kata Ma'aruf Amin, Selasa (19/12).
Ma'aruf Amin menjelaskan, pembentukan Lembaga dan Komisi Informasi di sebagian besar provinsi, peningkatan jumlah badan publik kategori Informatif dari 15 pada 2018 menjadi 139 pada 2023, serta capaian nilai sempurna dalam Indeks Keterbukaan Data Pemerintah versi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2020.
"Langkah-langkah signifikan untuk menciptakan lingkungan informasi yang lebih terbuka dan transparan," terang dia.
Baca Juga: Menuju Lima Besar, Calon Komisioner Kota Depok Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Hari Ini
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat merupakan pengakuan terhadap Badan Publik yang aktif dan efektif dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada UU KIP.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap Badan Publik merupakan langkah kritis dalam menilai keterbukaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yusgiantoro mengatakan, bahwa menunjukkan hasil monitoring dan evaluasi yang komprehensif oleh Komisi Informasi Pusat terhadap 369 Badan Publik.