“Kalau diundang untuk memperkenalkan diri dipersilakan. Tetapi, jika di undang dengan memperlihatkan dan memberikan atribut, itu harus diikuti oleh surat pemberitahuan kepada Panwascam,” ungkap dia.
Caleg tersebut berasal dari PKS dan PDI Perjuangan sudah dilakukan pemanggilan pertama. Namun, para caleg tersebut belum bisa memenuhi pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Panwascam Pancoranmas Depok Perketat Keamanan Logsitik Pemilu 2024
“Kami akan melakukan pemanggilan kedua, hal ini untuk meminta keterangan para caleg yang melakukan pelanggaran tersebut,” tutur Lukki Aris Setiawan.
Selama masa kampanye berlangsung, Lukki Aris Setiawan menjelaskan, pihaknya banyak mendapatkan pelanggaran terkait tertib administrasi.
Baca Juga: Beredar, Lahan SDN Parung Bingung 1 Depok Terancam Digugat Ahli Waris
“Selain itu, ada juga pelanggaran yang dilakukan caleg provinsi yang melakukan bagi bagi sembako kepada masyarakat Tapos, itu juga sedang kami tidaklanjuti untuk dilakukan pemanggilan,” ucap Lukki Aris Setiawan. ***