Minggu, 21 Desember 2025

Beredar, Lahan SDN Parung Bingung 1 Depok Terancam Digugat Ahli Waris

- Selasa, 26 Desember 2023 | 07:05 WIB
SDN Parung Bingung 1, Jalan Raya Parung Bingung RT1/3 Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas, Depok itu kabarnya tak lama lagi akan direbut ahli waris soal lahan. (RADAR DEPOK)
SDN Parung Bingung 1, Jalan Raya Parung Bingung RT1/3 Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas, Depok itu kabarnya tak lama lagi akan direbut ahli waris soal lahan. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Ini ancaman serius. Kendati kuasa hukum atau ahli waris belum ada yang ke SDN Parung Bingung 1. Info sekolah yang sudah berdiri sejak tahun 70-an, mau digugat sudah menyeruak. 

Sekolah seluas 2.500 meter di Jalan Raya Parung Bingung RT1/3 Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas, Depok itu kabarnya tak lama lagi akan direbut ahli waris soal lahan.

 

Sinyalemen rencana bakal digugatnya lahan SDN Parung Bingung 1 sudah merebak disejumlah kalangan. Bahkan, Kepala SDN Parung Bingung 1, Yudalia mengaku sudah mendengar kabar tersebut namun belum tahu sejauh mana perkembangannya dari permasalahan tersebut.

Baca Juga: Rayakan HUT ke 34, PPI Kota Depok : Tetap Konsisten dan Eksistensi Terhadap Pengabdian ke Masyarakat

"Ya, saya sudah dengar kabar itu dan pak Lurah juga sudah sempat mengabarkan hal itu. Tapi saya hanya sebagai kepala sekolah yang tentunya tidak memiliki kewenangan terlalu jauh untuk mendalami masalah ini," ucap Yudalia. 

Masalah ini, masuk dalam ranah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dia pernah baca soal legalitas tanah sekolah, dan kalau tidak salah tanah sekolah ini sudah ada sertifikatnya," ujar Yudalia.

Ketua Komite SDN Parung Bingung 1, Rihadi BS mengaku, pernah mendengar selentingan kabar ada pihak yang sedang mempermasalahkan lahan SDN Parung Bingung 1. Namun, dia tidak mengetahui detail pihak mana yang sedang mempermasalahkan lahan sekolah tersebut.

Baca Juga: 100 Anak Ikut Sunatan Massal yang Digagas SMK Tiara Nusa Depok

"Sepertinya begitu, tapi kalau soal luasan lahan yang dipermasalahkan saya kurang paham karena saya tidak dilibatkan dalam proses itu," ujar Oting sapaan akrab Rihadi BS.

Lurah Rangkapanjaya Baru (RJB), Tajudin mengatakan, pernah didatangi orang yang mengaku kuasa hukum dari ahli waris pemilik lahan SDN Parung Bingung 1.

Orang tersebut meminta dirinya untuk menandatangani legalisir surat letter C atas lahan itu namun dirinya menolak dengan alasan bahwa lahan yang dimaksud sudah bersertifikat.

Baca Juga: Isi Libur Sekolah dengan Piknik Buku dan Perpusatakaan Komunitas Masyarakat Lazan Mini Library di Mampang Depok

"Setahu saya lahan itu sudah ada sertifikatnya, makanya saya tidak dapat memenuhi permintaan untuk menandatangani legalisir letter C yang diajukan oleh pihak kuasa hukum ahli waris pemilik asal lahan, saya sudah buat surat penolakan," tegas lurah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X