RADARDEPOK.COM - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Depok membantah soal adanya isu miring mengenai organisasi tersebut, yang akhir akhir ini ramai diperbincangkan publik.
Pada awalnya, polemik itu muncul saat Mantan Ketua BPC Hipmi Kota Depok, Anggayuda Prabu Mesta memberikan pernyataan kepada sejumlah media massa bahwa Ketua BPC Hipmi Kota Depok, Herik Yosiswardinata bersikap otoriter.
Adapun, sejumlah fakta sekaligus bantahan itu dibeberkan jajaran BPC Hipmi Kota Depok dalam konfrensi pers di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jalan Melati, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (27/12).
Bendahara Umum sekaligus Juru Bicara BPC Hipmi Kota Depok, Denta Mandra Pradipta Budiastomo mengatakan, Anggayuda Prabu Mesta justru memiliki masalah internal dengan pengurus saat ini.
“Bahwa terhadap saudara Anggayuda Prabu Mesta justru memiliki permasalahan di internal BPC Hipmi Kota Depok periode 2018-2022 yaitu adanya laporan pertanggungjawaban permasalahan keuangan iuran pendaftaran anggota yang pada saat ini belum terselesaikan pengembaliannya uang kepada beberapa calon anggota Hipmi Kota Depok periode 2018-2022,” beber Denta Mandra Pradipta Budiastomo.
Menurut Denta Mandra Pradipta Budiastomo, Anggayuda Prabu Mesta telah melanggar aturan BPC Hipmi Kota Depok. Bahkan, hal itu menyebabkan nama, Herik Yosiswardinata sebagai ketuanya menjadi tercemar.
“Kami sampaikan secara de facto dan de yure perilaku tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi HIPMI Nomor: 07/POHIPMI/II/2021anggaran rumah tangga HIPMI BAB I pasal 7 ayat 2 yang dapat disebutkan bahwa Anggota HIPMI tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota,” tegas Denta Mandra Pradipta Budiastomo.
Bahkan, kata Denta Mandra Pradipta Budiastomo, tuduhan soal Herik Yosiswardinata memberhentikan sepihak sekretaris umumnya, Jennudin tida benar adanya.
“Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan hal tersebut tidak benar dikarenakan saudara Jennudin telah di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus sesuai mekanisme Peraturan Organisasi HIPMI,” jelas Denta Mandra Pradipta Budiastomo. ***