RADARDEPOK.COM - Penjualan obat keras tanpa resep dokter atau obat ilegal yang berkedok toko kelontong masih marak ditemui di Kota Depok.
Seperti halnya penjualan obat ilegal yang masih ditemui dan beroperasi di Jalan Kasiba Lasiba, perbatasan antara Kelurahan Pengasinan dengan Kelurahan Duren Seribu.
Baca Juga: Musrenbang Anak Gagasan Pemkot Depok Tuai Apresiasi, Simak Selengkapnya
Hadirnya penjualan obat ilegal tersebut membuat resah masyarakat sekitar. Sehingga, penggrebekan terhadap toko obat ilegal tersebut sudah dilakukan beberapa kali pada tahun 2023.
Namun, peredaran obat ilegal tersebut masih marak di sekitar Pengasinan. Dengan kembali maraknya penjualan obat ilegal tersebut, masyarakat sangat menyayangkan, bahwasannya pihak kepolisian seakan tak mampu menangani peredaran obat ilegal di lingkup masyarakat.
Aktivis penanggulangan peredaran narkotika, Setahadi berharap, maraknya peredaran obat ilegal di wilayah Pengasinan tidak ada lagi. Makanya, lapisan masyarakat yang ada harus kompak dalam melakukan pemberantasan.
Baca Juga: IAID Al Karimiyah Depok KKN di Kalisuren, Hasilkan Publikasi Artikel Jurnal Pengabdian
"Masyarakat juga harus kompak untuk mendorong pihak kepolisian dalam mengentaskan permasalahan peredaran toko obat ilegal. Setidaknya Polsek terdekat yang ada di wilayah ini," jelas Setahadi, Rabu (3/1).
Lebih lanjut, terang Setahadi, melihat peredaran toko obat ilegal yang sudah menyebar luas, tentu asyarakat pun sangat menyayangkan pihak kepolisian, yang dianggap tidak serius dalam menangani peredaran obat ilegal.
Sebab, dalam mengentaskan peredaran toko obat ilegal tersebut selalu ditangani oleh masyarakat yang turun langsung melakukan penggrebekan, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Pondok Jaya Depok Gembleng Produktifitas Bank Sampah, Ini Tujuannya
Kemudian setelah pelaku diserahkan ke pihak kepolisian, tak lama berselang toko obat ilegal tersebut beroperasi kembali namun di lokasi yang bereda di wilayah Pengasinan.
"Maka dalam hal ini masyarakat terkait harus turun langsung dalam menindak peredaran toko obat ilegal. Saya pribadi pun tidak mau peredaran toko obat ilegal ini semakin marak," tutur Setahadi.
Karena dampak buruk lainnya, wilayah Pengasinan nantinya akan menjadi citra buruk bagi masyarakat lain di luar sana. Padahal, pelakunya bukan dari wilayah Pengasinan melainkan seorang pendatang.
Baca Juga: Tahun Baru 2024 Antara Kecemasan dan Harapan : Refleksi Atas Dinamika Politik Menuju Pilpres 2024