"Saya rasa untuk penindakan toko obat ilegal ini akan kami lakukan. Nanti akan dikoordinasikan dengan para pengurus lingkungan di Pengasinan. Akan kami gerakan," ungkap Setahadi.
Langkah penindakan yang dilakukan dalam waktu dekat tersebut, merujuk pada keresahan masyarakat yang kerap kali menemukan peredaran obat ilegal di sekitar wilayah Pengasinan.
Tak hanya sekali saja. Warga setempat sudah menggrebek toko obat ilegal tersebut sebanyak dua kali di wilayah Pengasinan pada tahun 2023.
Baca Juga: Serapan Anggaran Disrumkim Kota Depok Capai 97,14 Persen, Ini Pembangunan yang Digarap
Namun tak lama berselang, toko obat serupa itu kembali buka. Tetapi berbeda lokasi, tepatnya di Jalan Kasiba Lasiba, wilayah yang berbatasan dengan Kelurahan Pengasinan dan Kelurahan Duren Seribu.
"Ini sangat meresahkan. Karena efeknya itu bisa memicu kepada tindakan kriminal bagi para penggunanya. Pihak kepolisian juga seakan tidak serius dalam menangani ini. Jangan salahkan masyarakat apabila melakukan tindakan yang lebih ekstrem," tegas Setahadi. ***