metropolis

90 Persen Warga Kota Depok Tercatat Beli Gas Melon Pakai KTP, Begini Penjelasannya

Jumat, 5 Januari 2024 | 07:10 WIB
Seorang karyawan pada pangkalan elpiji 3 Kg milik H Daman Sayiman menunjukan ketersediaan stoknya di tengah kelangkaan gas melon di sejumlah wilayah. (TRACY BACAS/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah resmi menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram dengan mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu telah berlaku terhitung 1 Januari 2024.

Di Depok, setidaknya transaksi pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP itu sudah mencapai 90 persen. Angka tersebut terungkap dalam uji coba hingga akhir Desember 2023.

Baca Juga: Kepala Lapas Salemba Bantah Tudingan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo, Ini Penjelasannya

Ketua Hiswana Migas Kota Depok, Ahmad Badri menjelaskan, sosialisasi pembelian elpiji 3 kilogram itu sudah dilakukan sejak Maret 2023. Bahkan, hal itu juga dibarengi dengan uji coba dan penetapan target transaksi.

“Memang ini sejak awal Tahun 2023, tepatnya Bulan Maret sudah sosialisasi, uji coba juga sudah dilakukan. Kemudian, ditargetkan juga pada Oktober 30 persen, November 60 persen dan Desember 100 persen,” kata Ahmad Badri.

Hasilnya, ungkap Ahmad Badri, pemberlakuan pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP dalam uji coba itu sudah mencapai 90 persen. Adapun, hal itu terlihat dalam uji coba yang dilakukan hingga akhir Desember 2023.

“Sekitar 90 persen lebih transaksi yang sudah masuk ke dalam sistem atau tercapture, tapi sekali lagi ini bukan data kita dan mungkin sudah ada perubahan,”  beber Ahmad Badri.

Baca Juga: Baru Tahu! Ternyata ini Fakta Dibalik Orang Pendiam atau Kepribadian Introvert, Kamu Termasuk?

Seharusnya, kata Ahmad Badri, seluruh pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kota Depok wajib memberlakukan transaksi menggunakan KTP terhitung 1 Januari 2023.

Namun, ungkap Ahmad Badri, pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP tersebut. Sampai saat ini, belum ada aturan yang membatasi pembelian elpiji 3 kilogram berdasarkan tingkat perekonomian.

“Kalau terkait dengan siapa saja yang boleh membeli elpiji 3 kilogram, kami masih menunggu Perpres,” kata Ahmad Badri.

Saat ini, tegas Ahmad Badri, setiap pangkalan elpiji 3 kilogram sudah diwajibkan menerapkan transaksi menggunakan KTP yang selanjutnya diinput dalam Merchants Apps.

“Sekarang sudah diwajibkan pangkalan menggunakan Merchants Apps dalam bertransaksi dan sudah ditetapkan Kementerian ESDM. Pertama, harus didaftar dulu KTP dan KK, kalau sudah terdaftar tinggal transaksi saja, kalau beda pangkalan harus diinput ulang,” beber Ahmad Badri.

Baca Juga: Ternayata ini loh, Alasan Kita harus Menurunkan Kaki Kiri Terlebih Dahulu saat Berhenti dengan Sepeda Motor

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disdagin Kota Depok, Sony Hendro Prajoko menuturkan, pemberlakuan pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP itu merupakan langkah untuk melakukan pendataan, bukan dibatasi.

Halaman:

Tags

Terkini