“Bukan ada pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram, tetapi yang ada adalah pendataan. Jadi setiap orang yang membeli kepada sub penyalur atau pangkalan itu harus melampirkan KTP untuk didata,” terang Sony Hendro Prajoko.
Menurut Sony Hendro Prajoko, pendataan itu ditujukan untuk mengetahui jumlah kebutuhan elpiji 3 kilogram yang sebenarnya.
“Data itu untuk mengetahui kebutuhan sebenarnya dari elpiji 3 kilogram itu bukan untuk membatasi. Tetapi orang yang melakukan pembelian belum melakukan pendataan ya gak boleh beli, dia harus melakukan pendataan,” beber Sony Hendro Prajoko.
Sony Hendro Prajoko memastikan, pembeli yang sudah menunjukan KTP pada agen tidak perlu melakukan penyerahan data saat kembali membeli elpiji 3 kilogram pada pangkalan yang sama.
Baca Juga: 5 Manfaat Berkuda, Hobi Unik Prabowo Subianto Capres 2024, Salah Satunya Memperkuat Jantung
“Pembeli yang sudah melakukan pendataan pada saat beli, dia gak perlu ngasih KTP karena sudah terdata,” ujar Sony Hendro Prajoko.
Sony Hendro Prajoko mengklaim, pemberlakukan pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP itu sudah mencapai 75 persen pada Tahun 2023. Sehingga, terisa 25 persen yang akan dikejar pada tahun ini.
“Jadi pengejaran target capaian buat pendataan, kan sebenernya udah berjalan dari sebelumnya, tapi baru 75 persen, nah sekarang ngejar yang 25 persennya,” tandas Sony Hendro Prajoko.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kilogram. Aturan ini mulai berlaku per Senin, 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram.
Kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan LPG 3 kilogram. (***)