Pantauan Radar Depok dalam persidangan, terdakwa Altafaslya Ardnika Basya untuk pertama kalinya bertemu dengan orangtua korban. Setelah diizinkan majelis hakim, terdakwa meminta maaf kepada orangtua korban atas perbuatannya menghilangkan nyawa Muhamad Naufal Zidan.
Perlu diketahui, Altafaslya Ardnika Basya secara sadis menikam adik tingkatnya Muhamad Naufal Zidan berkali-kali hingga tewas saat bertandang ke Kamar Kost Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT 7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. ***