RADARDEPOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap terdapat sebuah cincin dalam tenggorokan Muhamad Naufal Zidan (19) yang merupakan korban pembunuhan kakak tingkatnya sesama mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Adapun, fakta baru itu terungkap saat JPU dari Kejari Depok, Alfa Dera membacakan hasil visum et repertum dalam sidang kasus pembunuhan mahasiswa UI beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Altafaslya Ardnika Basya (23) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Grand Depok City, Senin (15/1).
Baca Juga: Mpok Nuryuliani Ajak Yatim hingga Janda Makan di Restoran Jepang
Alfa Dera menuturkan, terdapat sebuah cincin yang ditemukan pada bagian tenggorokan Muhamad Naufal Zidan saat visum et repertum. Bahkan, kondisi itu diperparah dengan berbagai luka tusuk yang menyebabkan kematian.
“Hasil visum et repertum dari jenasah korban, selain ditemukan luka-luka yang menyebabkan kematian, juga ditemukan adanya cincin yang masuk ke dalam tenggorakan korban,” ungkap Alfa Dera kepada Radar Depok usai persidangan, Senin (15/1).
Dalam sidang itu, kata Alfa Dera, JPU menghadirkan enam saksi yang merupakan orangtua korban, paman korban, aparat kepolisian yang menangkap terdakwa hingga penjaga atau pemilik kos. Bahkan, penuntut umum juga memperlihatkan rekaman kamera CCTV yang menunjukan korban dan terdakwa memasuki tempat kejadian.
Baca Juga: Ketua PKB Depok, M Faizin : Flashmob Ajang Kenalkan Program AMIN yang Berpihak pada Rakyat
“Terkait dengan terdakwa Altafaslya Ardnika Basya tadi, kami dari penuntut umum menghadirkan enam orang saksi mulai dari ibu korban, penjaga kos atau pemilik kos dan saksi dari teman-teman penyidik yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ujar Alfa Dera.
Lebih lanjut, jelas Alfa Dera, belum ada fakta baru yang ditemukan dalam sidang tersebut. Namun, keterangan enam saksi itu telah membuat terang benderang dakwaan JPU terhadap Altafaslya Ardnika Basya.
“Apa yang kami dakwakan dan diuraikan dalam surat dakwaan terurai secara lengkap dan menjadi fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami hadirkan,” tutur Alfa Dera.
Baca Juga: Serius Ada Kafe Anti Galau? GRATIS Tiket Masuk! Yuk Ah Langsung Aja Meluncur Sudahi Galaumu di Sini
Bahkan, Alfa Dera meyakini, dakwaan JPU terhadap Altafaslya Ardnika Basya akan disempurnakan melalui keterangan saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Apalagi, terdakwa Altafaslya Ardnika Basya sempat melakukan upaya menyembunyikan jenasah korban di bawah tempat tidur dan menyalakan kipas angin agar keberadaan jenasah korban tidak dapat diketahui.
“Kemudian, juga ada kondisi yang diciptakan agar tidak ketahuan ada jenazah di tempat itu berupa menghidupkan kipas angin, kemudian menaburkan kapur barus dan kami meyakini bahwa itu merupakan rangkaian-rangkaian perbuatan yang sebagaimana kami dakwakan,” tandas Alfa Dera.
Baca Juga: Puncak HAB ke 78, Ini yang Dilakukan Jajaran Kemenag Depok
Artikel Terkait
Menjelajahi Depok Fantasy Land Sawangan, Disebut 'Dufannya Depok': Harga Pas di Kantong
Puncak HAB ke 78, Ini yang Dilakukan Jajaran Kemenag Depok
Asyiknya Liburan di Rancaekek Waterpark, Bisa Seru-Seruan Main Air Sepuasnya, Tiket Masuk Rp20 Ribu
Talaga Rempah, Resto Baru Tepi Danau, Jaraknya Enggak Jauh dari Jakarta, Sajikan Beragam Menu Menggugah Selera
Serius Ada Kafe Anti Galau? GRATIS Tiket Masuk! Yuk Ah Langsung Aja Meluncur Sudahi Galaumu di Sini
Amani Cafe, Tempat Nongkrong Estetik Pinggir Sawah, Cocok Banget Buat Ngopi, Sambil Nikmatin Sunset
Nofel Saleh Hilabi Rapat dengan 1.700 Kordinator RW di Depok dan Bekasi, Bahas Kampanye Strategi Kemenangan
Ketua PKB Depok, M Faizin : Flashmob Ajang Kenalkan Program AMIN yang Berpihak pada Rakyat
Yakin Kulitmu Sehat? Yuk Simak Empat Komponen Penting yang Perlu Diperhatikan Sebagai Tanda Kulit Sehat
Mpok Nuryuliani Ajak Yatim hingga Janda Makan di Restoran Jepang