Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Pembunuhan Mahasiswa UI di Depok, Jaksa Ungkap Ada Cincin di Dalam Tenggorokan Korban

- Selasa, 16 Januari 2024 | 11:00 WIB
Terdakwa pembunuhan mahasiswa UI, Altafaslya Ardnika Basya (23) saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Grand Depok City, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Terdakwa pembunuhan mahasiswa UI, Altafaslya Ardnika Basya (23) saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Grand Depok City, Senin (15/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap terdapat sebuah cincin dalam tenggorokan Muhamad Naufal Zidan (19) yang merupakan korban pembunuhan kakak tingkatnya sesama mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Adapun, fakta baru itu terungkap saat JPU dari Kejari Depok, Alfa Dera membacakan hasil visum et repertum dalam sidang kasus pembunuhan mahasiswa UI beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Altafaslya Ardnika Basya (23) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Grand Depok City, Senin (15/1).

Baca Juga: Mpok Nuryuliani Ajak Yatim hingga Janda Makan di Restoran Jepang

Alfa Dera menuturkan, terdapat sebuah cincin yang ditemukan pada bagian tenggorokan Muhamad Naufal Zidan saat visum et repertum. Bahkan, kondisi itu diperparah dengan berbagai luka tusuk yang menyebabkan kematian.

Hasil visum et repertum dari jenasah korban, selain ditemukan luka-luka yang menyebabkan kematian, juga ditemukan adanya cincin yang masuk ke dalam tenggorakan korban,” ungkap Alfa Dera kepada Radar Depok usai persidangan, Senin (15/1).

Dalam sidang itu, kata Alfa Dera, JPU menghadirkan enam saksi yang merupakan orangtua korban, paman korban, aparat kepolisian yang menangkap terdakwa hingga penjaga atau pemilik kos. Bahkan, penuntut umum juga memperlihatkan rekaman kamera CCTV yang menunjukan korban dan terdakwa memasuki tempat kejadian.

Baca Juga: Ketua PKB Depok, M Faizin : Flashmob Ajang Kenalkan Program AMIN yang Berpihak pada Rakyat

Terkait dengan terdakwa Altafaslya Ardnika Basya tadi, kami dari penuntut umum menghadirkan enam orang saksi mulai dari ibu korban, penjaga kos atau pemilik kos dan saksi dari teman-teman penyidik yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ujar Alfa Dera.

Lebih lanjut, jelas Alfa Dera, belum ada fakta baru yang ditemukan dalam sidang tersebut. Namun, keterangan enam saksi itu telah membuat terang benderang dakwaan JPU terhadap Altafaslya Ardnika Basya.

Apa yang kami dakwakan dan diuraikan dalam surat dakwaan terurai secara lengkap dan menjadi fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami hadirkan,” tutur Alfa Dera.

Baca Juga: Serius Ada Kafe Anti Galau? GRATIS Tiket Masuk! Yuk Ah Langsung Aja Meluncur Sudahi Galaumu di Sini

Bahkan, Alfa Dera meyakini, dakwaan JPU terhadap Altafaslya Ardnika Basya akan disempurnakan melalui keterangan saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Apalagi, terdakwa Altafaslya Ardnika Basya sempat melakukan upaya menyembunyikan jenasah korban di bawah tempat tidur dan menyalakan kipas angin agar keberadaan jenasah korban tidak dapat diketahui.

Kemudian, juga ada kondisi yang diciptakan agar tidak ketahuan ada jenazah di tempat itu berupa menghidupkan kipas angin, kemudian menaburkan kapur barus dan kami meyakini bahwa itu merupakan rangkaian-rangkaian perbuatan yang sebagaimana kami dakwakan,” tandas Alfa Dera.

Baca Juga: Puncak HAB ke 78, Ini yang Dilakukan Jajaran Kemenag Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X