metropolis

Calon Haji Depok Dibagi 5 Kloter, Ini Rinciannya

Jumat, 1 Maret 2024 | 05:00 WIB
Ratusan jemaah haji saat tiba di Balaikota Depok usai menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah, Arab Saudi. (Radar Depok)

-Tahap II : jemaah yang mengajukan mahrom, pendamping lansia, pendamping disabilitas serta gagal sistem

Syarat Pelunasan :

Istithaah atau telah lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan

Perpanjangan Waktu Pelunasan :

-Tahap I : 23 Februari

-Tahap II : 13 Maret 2024 - 26 Maret 2024

-Pendamping : 7 Maret

Dasar :

  • Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 masehi

Fakta Lain :

Jemaah haji akan mengikuti bimbingan manasik haji sebanyak delapan kali

Halaman:

Tags

Terkini