-Tahap II : jemaah yang mengajukan mahrom, pendamping lansia, pendamping disabilitas serta gagal sistem
Syarat Pelunasan :
Istithaah atau telah lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan
Perpanjangan Waktu Pelunasan :
-Tahap I : 23 Februari
-Tahap II : 13 Maret 2024 - 26 Maret 2024
-Pendamping : 7 Maret
Dasar :
-
Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 masehi
Fakta Lain :
Jemaah haji akan mengikuti bimbingan manasik haji sebanyak delapan kali