RADARDEPOK.COM-Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 100/29-Pemtrantib yang ditujukan kepada Ketua RW setempat untuk diteruskan kepada masyarakat.
Adapun, surat imbauan yang diedarkan pada tanggal 4 Maret 2024 tersebut, disampaikan sejumlah imbauan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah kepada masyarakat.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Umat Maksimalkan Ibadah Selama Ramadan
Lurah Mekarjaya, Nelda Purnadia mengatakan, edaran tersebut diberikan melalui RW setempat. Kemudian, ditindaklanjuti ke RT untuk disampaikan kepada masyarakat.
"Edaran ini kami sampaikan agar masyarakat dapat memperhatikan sejumlah hal selama menjalankan ibadan di bulan Ramadan," ungkap Nelda Purnadia, Rabu (13/3).
Menurut Nelda Purnadia, imbauan yang disampaikan itu salah satunya berisikan tentang aliran listrik dan kompor setelah digunakan sebelum meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih dan setelah sahur.
"Serta membentuk Poskamling di setiap RW, membangunkan sahur dan melarang menyalakan petasan," beber Nelda Purnadia.
Selanjutnya, kata Nelda Purnadia, orangtua di wilayahnya diminta untuk memperhatikan anak-anak agar tidak keluar hingga larut malam. Sehingga, dapat mencegah hal yang tidak inginkan terjadi.
"Kemudian, anak-anak diharapkan sudah pulan ke rumah maksimal pukul 22.00 WIB," ujar Nelda Purnadia.
Baca Juga: Gelimang Pasar Takjil Ramadan di Kukusan Depok : Sajikan Beragam Kuliner, Jadi Sahabat Selama Puasa
Dengan begitu, sebut Nelda Purnadia, kondusifitas selama bulan suci Ramadan di wilayahnya dapat terjaga.
"Harapannya, kesucian dan kondusifitas selama bulan Ramadan tetap terjaga," tandasnya. (***)