metropolis

Pemkot Depok Pastikan Rekrutmen Calon ASN Dilakukan Juli 2024, Ini Syaratnya

Senin, 6 Mei 2024 | 09:00 WIB
Pelaksaanaan apel ASN Kota Depok di Lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Lebih lanjut, ujar Rahman Pujiarto, untuk periode II bagi PPPK akan berlangsung Juli 2024. Lalu, di periode terakhir atau ketiga, akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan PPPK pada Oktober 2024.

Hal ini tentunya akan berkontribusi pada terciptanya SDM aparatur sipil negara yang lebih kompeten dan profesional di masa depan. Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BKN,” tutur Rahman Pujiarto.

Baca Juga: Ternyata Majalengka Punya Spot Camping dengan View Danau Sekeren Ini Loh, Buat Kamu yang Ingin Piknik Atau Healing Juga Bisa

Rahman Pujiarto mengatakan, tahun ini Pemkot Depok membuka lowongan CASN cukup banyak dibandingkan tahun 2023. Yaitu, sebanyak 497 formasi.

"Yang terdiri dari PPPK Guru 310 orang, CASN Nakes 30 orang. Lalu PPPK Nakes 51 orang, CASN Teknis 83 orang dan PPPK Teknis 23 orang," kata Rahman Pujiarto.

Menurut Rahman Pujiarto, jumlah formasi tersebut sesuai dengan kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). Sebelumnya Pemkot Depok mengajukan 517 formasi. Namun ada yang tidak disetujui yaitu CASN Guru sebanyak 20 formasi.

Baca Juga: Geger, Warga Temukan Jasad Perempuan di Kontrakan Bedahan Depok

"Usulan kami pada PPPK yang kami berikan pada 31 Maret 2024 lalu, sudah disetujui semuanya oleh KemenPAN-RB,” ungkap Rahman Pujiarto.

Seperti rekrutmen sebelumnya, seluruh pelamar PPPK Kota Depok akan menjalani beberapa tahapan. Seperti ujian dan lain sebagainya. Kemudian, hasil pelamar itu akan diketahui sekitar akhir tahun 2024.

Baca Juga: Tempat Camping di Sukabumi nih! Pemandangan Sunset, City Light dan Sunrise nya Juara, Kapan Mau ke Sini?

"Setelah hasil ujian diumumkan dan dipastikan selesai, mereka yang dipastikan lulus nantinya akan mengajukan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk pegawai (NIP) untuk ASN," tutur Rahman Pujiarto. ***

Halaman:

Tags

Terkini