RADARDEPOK.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, pada akhirnya tak bisa menindaklanjuti laporan warga dan pengendara terkait lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Saun, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, yang sudah mati berbulan-bulan tersebut, Selasa (14/5).
Pasalnya, Dishub Kota Depok tak memiliki kewenangan untuk memperbaiki PJU tersebut. Karena akses lingkungan itu merupakan kewenangan pihak Tol Depok-Antasari (Desari).
Baca Juga: Dishub Respon Cepat, Janji Segera Perbaiki PJU di Jalan Saun Krukut Depok
“Tenaga teknis kami sudah meninjau lokasi sekitar pukul 08:30 WIB. Tetapi setelah dikroscek, ternyata PJU yang mati toal tersebut merupakan kewenangan pihak Tol Desari,” ungkap Kepala UPT PJU Dishub Kota Depok, Andri Ramdani, Selasa (14/5).
Meski bukan kewenangannya, lanjut Andri Ramdani, namun tenaga teknis yang berada di lokasi telah mendata lampu PJU yang mati di jalan tersebut. Ditotalkan, sebanyak kurang lebih lima PJU mati total dan belum diperbaiki.
“Belum kami perbaiki, karena memang bukan kewenangan kami untuk menindaklanjuti hal tersebut. Karena itu tanggung jawab pihak tol,” kata dia.
Saat dikonfirmasi apakah Dishub Kota Depok akan menindaklanjutinya dengan bersurat ke pihak tol, hingga berita ini tayang belum ada informasi lebih lanjut.***