RADARDEPOK.COM – Aliansi pers melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5). Pada tuntutannya, mereka menolak pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran, yang saat ini sedang digodok di DPR.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengatakan, unjuk rasa tidak hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai kota di Indonesia, seperti di Aceh, Lampung, Bali, Surabaya.
Baca Juga: Punya Panorama Alam yang Memesona, Puncak Puspa Destinasi Wisata yang juga Ramah Bagi Pendaki Pemula
“Kawan kawan jurnalis, pers, dan seluruh elemen masyarakat juga berunjuk rasa di berbagai kota di Indonesia. Hari ini kita berpanas-panasan, menyuarakan hal yang sama,” kata Herik Kurniawan.
Herik Kurniawan menuturkan, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal, yang merugikan masyarakat. Misalnya, tidak boleh melakukan kegiatan jurnalistik investigasi.
“Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers,” tegas Herik Kurniawan.
Baca Juga: DJP Jabar III dan Kejati Jabar Siap Tingkatkan Penegakan Hukum Pajak
Adapun sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, hingga peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik. Mereka juga berulang kali berteriak menolak revisi UU Penyiaran.
Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Tak ketinggalan, IJTI Korda Depok juga berangkat aksi. Dipimpin oleh Ketua IJTI Korda Depok, Iyung Rizki (MNC). Adapun anggota yang berangkat, antara lain, Fahri (RTV), Anjar (TVRI), Fachmy (CNN), dan Damar (Net TV)
Di tengah aksi, Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, keluar untuk menemui massa aksi.
Farhan mengatakan RUU ini masih berupa draft sehingga Komisi I masih bisa mengubah isi draft tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Makin Lengkap, Taman Safari Bogor kini punya Hyaena Loreng asal Afrika
“Semua orang boleh berpendapat, bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU Penyiaran,” kata Farhan.