satelit

Mediasi! Lurah Ingatkan UPT Pasar Tugu soal 'Pemain' di TPS, Pedagang Pasang Badan

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:00 WIB
Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro saat mediasi terkait penanganan sampah Pasar Tugu di Aula Kelurahan Tugu, Senin (10/6). (DOKUMEN KELURAHAN TUGU)

RADARDEPOK.COM-Polemik sampah Pasar Tugu, Kecamatan Cimanggis menemukan titik terang. Pasalnya, pihak terkait telah melakukan pertemuan yang dimediasi Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro, di Aula Kelurahan Tugu, Senin (10/6).

Hasilnya, warga masih dapat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Tugu dengan ketentuan yang telah disepakati.

Baca Juga: Kasad dan Pangdam Jaya Hadiri Peresmian Kantor Pusat PPS Betako Merpati Putih

Tri Sakti Anggoro menjelaskan, mediasi yang sudah dilaksanakan memutuskan kebijakan yang disepakati semua pihak, terkait teknis pembuangan sampah di TPS Pasar Tugu.

“Jadi hanya warga sekitar RW 3 dan RW 4 yang boleh buang sampah di TPS Pasar Tugu,” jelas Tri Sakti Anggoro kepada Radar Depok, Senin (10/6).

Menurut Tri Sakti Anggoro, sampah yang menumpuk di TPS Pasar Tugu, merupakan dampak dari TPA Cipayung yang penuh. Pasalnya, DLHK Kota Depok yang sebelumnya dapat mengangkut 2 rid tiap harinya, kini hanya mampu mengangkut 1 rid.

Baca Juga: Sulhajji Jompa dan Iwan Setiawan Komitmen bersama Membangun Kabupaten Bogor

“Ternyata 1 rid itu gak penuh banget kalau mengangkut sampah pasar saja, masih bisa menampung sampah dari warga,” ujar Tri Sakti Anggoro.

Masing-masing RW, kata Tri Sakti Anggoro, diberikan dua gerobak sampah yang dikoordinir RW agar nantinya sampah tersebut dapat diangkut mobil sampah milik DLHK Kota Depok dari TPS pasar Tugu pada jam yang telah disepakati.

“Disitulah warga bisa membuang sampah melalui gerobak-gerobak yang sudah disediakan, nantinya gerobak tersebut dibawa ke TPS Pasar Tugu sebelum jam 07.30 WIB jadi kalau warga buang langsung ke TPS juga gak boleh,” jelas Tri Sakti Anggoro.

Baca Juga: Relawan Mazhab Bikin Akar Rumput Supian Suri Terus Menjalar Kuat Hadapi Pilkada Depok

Tri Sakti Anggoro menegaskan, Kepala UPTD Pasar Tugu memiliki tanggung jawab penting dengan TPS yang berada di wilayah kerjanya, untuk mengatur siapa saja yang boleh membuang sampah di wilayahnya.

“Kalau ada orang luar, yang membuang sampah di TPS pasar, itu lah peran kepala UPT, dia harus bisa menjaga TPS gak boleh ada warga luar yang membuang sampah disitu,” tegas Tri Sakti Anggoro.

Tri Sakti Anggoro berharap, dengan poin-poin yang telah disepakati bersama, semuanya dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala, sehingga warga Pasar Tugu ataupun warga sekitar tidak merasa dirugikan.

Baca Juga: Panen Hadiah Simpedes Periode II 2023 : BRI Kanca Cimanggis Depok Undi 20 Pemenang, Ini Syaratnya

Halaman:

Tags

Terkini