RADARDEPOK.COM – Polsek Beji memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada ratusan siswa siswi SMPN 5 Depok, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari pertama, Senin (15/7).
Pembinaan dan penyuluhan yang dibahas, meliputi kenakalan remaja yang harus dihindari serta tata tertib berlalulintas. Selain itu, Polsek Beji juga menebar brosur terkait Operasi Patuh Jaya 2024, yang akan dilaksanakan dari 15 hingga 28 Juli 2024.
Baca Juga: Rapat Pleno Diperluas Golkar Depok : Nama H Tajudin Tabri Kembali Jadi Pimpinan DPRD Kota Depok
Kanit Lantas Polsek Beji, Iptu Ponco Budiyanto menerangkan, pembinaan dan penyuluhan yang dilakukan Polsek Beji terhadap siswa siswi SMPN 5 Depok yang sedang menjalankan MPLS ini, dilaksanakan untuk mengedukasi soal pentingnya keselamatan dalam berkendara.
“Selain itu, pembinaan dan penyuluhan juga membahas soal antisipasi kenakalan remaja, yang bisa saja terjadi pada masa pengenalan lingkungan sekolah,” lanjut Iptu Ponco Budiyanto, Senin (15/7).
Iptu Ponco Budiyanto, mengedukasi siswa soal tata tertib dalam berkendara. Seperti pengetahuan soal rambu lalu lintas, perlengkapan keamanan saat berkendara. Dan yang terpenting, siswa harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain edukasi sosal tata tertib berlalulintas, Iptu Ponco Budiyanto juga berpesan, agar para siswa dan siswi tidak ugal-ugalan di jalan atau melanggar aturan lalu lintas.
“Edukasi ini kami berikan demi keselamatan siswa dalam berkendara,” kata Iptu Ponco Budiyanto.
Berkaitan dengan kenakalan remaja, Iptu Ponco Budiyanto mengimbau, agar para siswa menghindari berbagai jenis kenakalan remaja. Seperti halnya tawuran antar pelajar, penyalahgunaan Narkoba, seks bebas dan masih banyak lagi.
Baca Juga: So Sweet, Anak Pengemudi Ojol di Depok Beri Hadiah Spesial untuk Imam Budi Hartono
Tawuran antar pelajar, bisa disebabkan karena beberapa faktor. Misalnya ingin menunjukan jati diri, serta ingin lebih dikenal dengan sebutan berani, keren, dan solider.
“Tawuran bisa terjadi karena hal-hal remeh yang diperbesar oleh pihak lawan, dengan membalasnya entah itu memaki, menghina, memukul, dan lain sebagainya,” kata Iptu Ponco Budiyanto.
Ihwal penyalahgunaan narkoba, sambung Iptu Ponco Budiyanto, merupakan pemakaian non medis yang melanggar hukum, terhadap barang haram yang dinamakan narkotika, psikotropika, dan obat obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan pemakainya.
Baca Juga: Peringati HUT ke 25, RS Sentra Medika Cisalak Komitmen Maksimalkan Layanan Kesehatan