RADARDEPOK.COM - Penahanan tersangka kasus penganiayaan daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty resmi diperpanjang. Hingga saat ini pihak Polres Metro Depok juga masih menunggu visum psikiatrikum dari korban AMW.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, dari hasil rekaman video, terlihat Meita Irianty tidak hanya sekali melakukan penganiayaan kepada anak yang dititipkan kepadanya.
Baca Juga: Ide Bekal Anak Sehat dan Bernutrisi, Baby Buncis Bakso Tahu Ala Chef Rudy Chairudin
"Kita juga melihat bahwa dari video yang kita lihat perbuatannya ini adalah perbuatan yang bukan sekali, tapi perbuatan berulang," kata Kombes Arya Perdana kepada Radar Depok, Rabu (21/8).
Karena perbuatan berulang tersebut, besar kemungkinan Meita Irianty akan dikenakan pasal berulang dan mendapat ancaman hukuman yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kinerja Satgas BLBI Dinilai Mengecewakan, Ini Penjelasan Hardjuno Wiwoho
"Sehingga dengan perbuatan berulang ini, maka si pelaku kita jerat dengan pasal berulang," tutur Kombes Arya Perdana.
Ketika ditanya terkait perpanjangan masa tahanan, Kombes Arya Perdana membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan penahanan pertama dilakukan selama 20 hari dan diperpanjang selama 40 kedepan.
"Ya sudah, kalau perpanjangan penahanannya sudah," ungkap Kombes Arya Perdana.
Pihak Polres Metro Depok juga sudah mengajukan pemeriksaan visum psikiatrikum kepada korban AMW.
"Kami menunggu visum dari korban yang satunya itu, yang diatas satu tahun," kata Kombes Arya Perdana.
Pengacara korban, Fathia Fairuza menuturkan, korban AMW saat ini dalam kondisi yang kurang baik. Dia mengalami batuk berkepanjangan selama dua bulan kebelakang. Karena itu, orang tua AMW juga berinisiatif untuk memeriksakan kondisi anaknya ke pihak medis.
"Korban AMW juga sedang diperiksakan oleh orang tuanya karena ternyata juga batuk tidak sembuh-sembuh," ujar Fathia Fairuza.
Baca Juga: Resep Cemilan Jadul yang Enak dan Rasanya Manis, Cocok Buat Temen Kopi Nih!