RADARDEPOK.COM – Samsat Kota Depok pastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok akan mengalami peningkatan yang signifikan pada 2025, berkat implementasi opesen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Rina Parlina menjelaskan, hal tersebut sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: IJTI Pokja Wartawan Depok Juara Umum Journalist Fest 2024
“Jadi hal ini akan berlaku pada Januari 2025 atau tiga tahun setelah adanya undang-undang tersebut,” ujar Rina Parlina kepada Radar Depok, Kamis (17/8).
Rina Parlina mengatakan, opsen PKB/BBNKB ini tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Akan tetapi pajak kendaraan bermotor ini langsung menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
“Yang mana besarnya opsen PKB dan BBNKB ini sebesar 66 persen untuk Pemkot Depok,” tutur Rina Parlina.
Lewat opsen pajak PKB dan pajak BBNKB, kata Rina Parlina, maka potensi peningkatan PAD Kota Depok dipastikan akan meningkat.
“Pasti bertambah, tetapi kami belum mengetahui akan bertambahnya seberapa banyak dan pastinya ini akan menguntungkan Pemkot Depok,” ujar Rina Parlina.
Menurut Rina Parlina, opsen ini dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD terbesar di Kota Depok.
Baca Juga: Mantab! Imam Budi Hartono Siap Wujudkan Depok Sebagai Kota Sehat
“Kebijakan ini juga memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil,” tutur Rina Parlina.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, akan meningkat menjadi 66 persen dari sebelumnya yang hanya 30 persen saja dari sistem bagi hasil pada Provinsi Jawa Barat.
“Namun, meskipun hak kabupaten kota meningkat, pungutan kemasyarakat tak boleh bertambah, seperti pembayaranya tetap, dipastikan tidak ada peningkatan pada tahun depan,” ujar Wahid Suryono.