RADARDEPOK.COM – Memasuki masa Pilkada 2024, Pemkot Depok tak bisa melakukan mutasi, rotasi serta promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkunganya, untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong.
Hasilnya saat ini, terdapat sebanyak 26 jabatan yang kosong dikarenakan berbagai hal, seperti pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri dari ASN. Sehingga, membuat bertambahnya kerja beberapa pejabat yang merangkap sebagai Plt dan Pj.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menuturkan, jabatan kosong tersebut seprti Sekda, Kepala bidang, Kepala Seksi, Camat hingga Lurah.
“Jabatan kosong tersebut terdiri dari administrator dan pengawas, ditambah 1 jabatan Pj Sekda,” ujar Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Selasa (24/9).
Baca Juga: Ada Tempat Nongkrong Estetik dan Cozy Hidden Gem di Depok yang Bisa Sekalian Berkuda!
Dengan adanya kekosongan ini, kata Rahman Pujiarto, terdapat 2 Plt untuk camat, yakni Kecamatan Tapos dan Cipayung, untuk Plt kelurahan ada 3, yakni Duren mekar, Cisalak Pasar dan Kalimulya.
“Dan satu jabatan sekda yang disisi oleh Pj, yang saat ini dijabat oleh Nina Suzana yang juga sebagai Asisten Administrasi dan Umum (Adum) Sekretariat Daerah,” tutur Rahman Pujiarto.
Rahman Pujiarto menjelaskan, Pemkot Depok belum bisa melakukan dan mutasi jabatan karena belum terbitnya izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat juga waktu saat ini memasuki masa pilkada.
“Untuk rotasi dan mutasi harus ada izin dari Mendagri, karena masuk tenggat waktu beberapa bulan menjelang pilkada. Tetapi, kami telah menempuh izin untuk pengisiannya tetapi belum terbit izinnya,” kata Rahman Pujiarto.
Sedangkan, ujar Rahman Pujiarto, untuk penunjukan Plt karena pejabatnya meninggal dunia masih dalam proses penetapan oleh Pemkot Depok. Menurut dia, saat ini jabatan kosong dimoninasi karena pensiun.
“Untuk yang jabatan kosong dikarenakan meninggal masih dalam proses penetapan,” kata dia.
Rahman Pujiarto mengatakan, para ASN yang ditugaskan menjadi Plt diberbagai tempat akan diberikan waktu sebanyak tiga bulan. Tetapi, waktu tersebut dapat terus diperpanjang setiap tiga bulanya, sambil menunggu izin pengisian jabatan dari Kemendagri.
“Tetapi, untuk jabatan Pj hanya bisa sampai 3 kali perpanjangan saja setiap tiga bulan,” tutur dia.
Rahman Pujiarto menjelaskan, dalam mekanisme ketentuan penunjukan Plt, Plh maupun Pjn harus sesuai dengan surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penunjukan Plt dan Plh di lingkup pemerintah.