"Pokoknya kalau uang Rp20 juta untuk material sudah habis, itu wajib bikin laporan. Kalau sisanya mau nambah lagi, itu terserah," tutur Wahyu Hidayat.
Dalam proses pembuatan laporan, pemilik rumah hanya diminta untuk menyusun laporan sederhana. Mengingat banyak dari mereka mengalami kesulitan dalam membuat laporan yang rumit, pihak pengelola telah menetapkan langkah-langkah yang mudah diikuti.
"Kita minta foto pada tahap 0 persen sebelum pengerjaan, foto selama pengerjaan dan foto setelah selesai 100 persen," ujar Wahyu Hidayat.
Kemudian absensi dan pembayaran gaji tukang juga menjadi poin dalam laporan RTLH. Pemilik rumah memiliki fleksibilitas dalam menentukan lama kerja tukang, tetapi umumnya, dana sebesar Rp2,8 juta yang diterima dapat digunakan untuk membayar tukang selama sekitar 10 hari kerja. Selain itu, pemilik rumah juga diharuskan mengalokasikan sekitar Rp200 ribu untuk membuat laporan sebagai bagian dari pertanggungjawaban program.
"Dari awal kan sudah ditentukan, Rp3 juta untuk biaya tukang. Nah dari uang tersebut dipecah lagi, Rp200 ribu untuk buat laporan," tambah Wahyu Hidayat.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban, tiap pemilik rumah juga diharuskan mengumpulkan bon pembelian material minimal sebesar Rp20 juta.
"Kalau ada 10 kali transaksi, ya bonnya juga harus 10. Kita juga sudah koordinasikan kepada pihak material kalau semuanya itu harus ada bukti pembeliannya," ucap Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut, Wahyu Hidayat mengungkapkan, setiap pemilik rumah diharuskan untuk menyusun laporan dalam empat rangkap. Laporan ini ditujukan kepada Walikota Depok, Disrumkim Depok, Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, dan pihak Kelurahan setempat.
"Biasanya nanti dikoordinir oleh pak RT atau pak RW. Jadi tidak semuanya datang kesini," ucap Wahyu Hidayat.
Meskipun dalam Peraturan Walikota (Perwal) batas akhir penyerahan laporan rehabilitasi RTLH ditetapkan pada 10 Januari 2025, banyak pemilik rumah yang telah mengumpulkan laporan penyelesaiannya. Hingga saat ini, enam kecamatan yang sudah menyelesaikan program RTLH telah menyerahkan laporan mereka secara penuh.
"Selain itu, lima kecamatan yang masih proses juga sudah ada beberapa yang menyerahkan laporannya ke kita," tambah Wahyu Hidayat.
Dia mengungkapkan, bagi pemilik rumah yang tidak proaktif dalam menyerahkan laporan penyelesaiannya, maka orang tersebut akan diperiksa oleh BPK untuk dimintai pertanggung jawabannya.
"Pernah tahun lalu ada yang seperti itu, akhirnya kita kasih edukasi, ya clear juga. Selesai semuanya," tandas Wahyu Hidayat. ***