RADARDEPOK.COM - Masih mau buang sampah sembarangan di Kota Depok. Jangan ya dek, ya. Nanti bisa-bisa seperti 5 warga Depok ini yang kena sanksi tegas.
Rabu (30/10) dini hari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok bareng tim melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah liar, di lima titik razia.
Pembuangan sampah yang tertangkap basah ini, nantinya akan langsung di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Baca Juga: Maling Motor di Kelurahan Cisalak Depok Tewas Diamuk Massa, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Kepada Radar Depok, Sekretaris DLHK Depok, Muhammad Ridwan mengatakan, aksi OTT ini merupakan lanjutan dari sebelumnya. Hanya saja, kali ini para pembuang sampah langsung disanksi tegas.
Para pembuang sampah liar, kata dia, akan disidang Tipiring, Kamis (31/10) ini. Sanksi tegas dilakukan sesuai dengan Perda No5 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018.
"Kami sudah koordinasi dengan PN Kota Depok. Kamis ini para pembuang sampah liar dari hasil OTT akan langsung disidang Tipiring," tegas Muhammad Ridwan selepas berikan pengarahan tim, Rabu (30/10) dini hari.
Baca Juga: Imam-Ririn Serius Benahi Macet di Sawangan Depok, Ini Desain Jalan Layang yang Dibangun
Sementara, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Depok, Ardan Kurniawan menjelaskan, awalnya memang OTT pembuang sampah liar hanya imbauan. Tapi hari ini, sudah diberlakukan sanksi tegas.
Saat razia OTT, kata Ardan Kurniawan, Tim Gerakan Pemburu (Gempur) Sampah Liar juga dibantu personel dari DLHK dan Satpol PP. Ada lima titik OTT yang dijadwalkan. Lima titik itu, Jalan Duta Pelni, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bogor RW Kelurahan Tugu, Jalan Pekapuran dan Jalan Gas Alam.
Dari beberapa tempat yang dilakukan OTT, kata Ardan Kurniawan, sudah terdapat 5 orang yang terindetifikasi membuang sampah sembarangan di beberapa wilayah di Kota Depok.
Baca Juga: Depok Ditiup Puting Beliung, Ini Data dan Fakta Kerusakannya
"Ke lima orang tersebut sudah kami data untuk melanjutkan proses untuk dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Kota Depok," kata dia.
Menurut dia, berbagai macam jenis sampah yang di buang oleh masyarakat yang tertangkap basah, seperti sampah organik, residu dan lain lain.
"Biasanya sampah tersebut di buang di tempat sampah yang tidak di tentukan dan jauh dari pemukiman, sehingga luput dari pantauan masyarakat dan pemerintah," ungkap dia.