RADARDEPOK.COM – Pelaku aksi koboy jalanan yang dilakukan oleh pengendara mobil hingga sampai meletuskan senjata api ke udara, di Jalan Bandung Blok M, RT6/10, Kecamatan Cinere sudah ditangkap.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana membenarkan, bahwa pelaku aksi koboy jalanan sudah ditangkap pihak kepolisian, yakni Polsek Cinere untuk diperiksa lebih dalam pada Sabtu (17/11).
“Hasil dari pemeriksaan kami, pelaku statusnya di KTP wiraswasta. Berinisialnya P,” ujar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (17/11).
Saat ini, kata Kombes Arya Perdana, saat ini pihak kepolisian tengah memeriksa status kepemilikan senpi yang ia gunakan saat aksi itu.
Baca Juga: Depok Butuh Imam! Ribuan Warga Kecamatan Cimanggis Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn Dari Anyer
"Kami masih mengecek masalah kepemilikan senjata apinya ternyata dia memang mempunyai izin. Terus sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Cinere," kata dia.
Selain itu, Kombes Arya Perdana Polisi menyebut dalam pemeriksaanya pelaku mengaku-ngaku sebagai keluarga dari anggota TNI.
"Kalau dia Sipil, cuma dia waktu itu ngaku-ngaku keluarganya TNI, bukan mengaku TNI. Dia mengaku keluarganya TNI," kata dia.
Kombes Arya Perdana mengatakan pelaku memiliki izin senpi sebagai sipil untuk bela diri. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku meletupkan senpi miliknya.
"Terkait dengan pemukulannya dan alasan dia kenapa dia meletuskan senjata, nah kalau dari izin senjata apinya itu dia kan bukan TNI, dia kan sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri," ungkap dia.
Baca Juga: Segera, Imam-Ririn Jadi Walikota dan Wakil Walikota Depok Pasti Bangun Jembatan Skywalk di Eco Park
Tetapi, ujar Kombes Arya Perdana, kriteria kepemilikan senpi untuk bela diri itu terdapat banyak jenis dan ini tidak bisa dikeluarkan secara sembarang.
“Senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Nah, ini masih didalami sama anggota kita. Tapi sudah diperiksa," tutur dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan yang masuk diduga telah terjadi penyalahgunaan Senpi pada Rabu 2 Oktober 2024.
"Dalam kejadian aksi koboy jalanan ini pelaku masih dalam penyelidikan dan kasus ditangani Satreskrim Polres Metro Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.